Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Ketua Komisi III DPRD Sumenep H. Dulsiam menekankan TPS3R tepat sasaran

SerikatNasional
19 Jan 2023, 19:07 WIB Last Updated 2023-02-07T12:14:45Z


SUMENEP -Usai melakukan monitoring dan evaluasi tentang pembangunan Tempat Pengelolaan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R), kini dilanjutkan dengan menggelar rapat dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR) Kabupaten Sumenep.


Ketua Komisi III DPRD Sumenep H. Dulsiam menekankan kepada Kepala Dinas PUTR Eri Susanto agar pelaksanaan pembangunan tepat sasaran.


Pertemuan bersama dengan kepala PUTR untuk mengevaluasi hasil pekerjaan TPS3R, dari kementerian PUTR harus ada perubahan menuju kebaikan di tahun 2023,” kata Ketua Komisi III DPRD Sumenep H. Dulsiam.


Dulsiam menjelaskan, perubahan menuju perbaikan tersebut seperti, penempatan lokasi di daerah yang dinilai banyak menghasilkan sampah. “Daerah penghasil sampah banyak adalah wilayah perkotaan dan wilayah pinggir pantai,” jelasnya.


Selain itu, Dulsiam juga mengomentari terkait peralatan atau mesin pencacah sampah


“Penggunaan peralatan atau mesin harus yang betul-betul layak, yang diperkirakan bertahan lama,” ujarnya.


“Sejatinya, kami di tahun 2023 ini mau mengusulkan penempatan TPS3R ditempat yang betul-betul wilayah potensi penghasil sampah, seperti Kecamatan yang banyak tumpukan sampah dan wilayah pesisir,” tuturnya


Namun kata Dulsiam, di tahun 2023 ini mengenai lokasi tidak bisa di ubah dan itu sudah di tetapkan lokasinya oleh Kementerian sesuai dengan pengusulan.


Sementara, Kabid Air minum dan PLP Dinas PUTR Kabupaten Sumenep Dedi Falahuddin menyampaikan di Tahun 2023 ini fokus kepada wilayah yang ada permasalahan sampah dan berdasarkan kondite tematik Stunting.


“Juklak dan juknisnya sudah ditetapkan oleh kementerian PUTR seperti halnya Dana Alokasi Khusus (DAK) baik di TPS3R,” Pungkasnya.


Dedi menambahkan, untuk pelepasan tanah harus di sertifikatkan untuk penggunaan TPS3R. “Yang di utamakan adalah tanah desa atau tanah Pemkab, dan apabila tidak ada, harus disertifikat,” kata Dedi.