PAMEKASAN - Tahun 2022 ini, jumlah kasus tindak pidana kriminal umum yang terjadi dan di tangani oleh Satreskrim dan Unit Reskrim Polsek jajaran Polres Pamekasan sebanyak 646 kasus yang mengalami penurunan sekitar 20.14 %, dari tahun 2021 sebelumnya sebanyak 700 kasus.
Dari jumlah 646 kasus kriminal umum yang terjadi selama 2022 itu sebanyak 585 kasus merupakan hasil pengungkapan petugas Satreskrim Polres Pamekasan dan jajarannya dengan prosentase ungkap mencapai 90,56 % yang melebihi target dari target yang di berikan oleh Kapolda Jatim Irjen Toni Harmanto untuk tahun 2022.
Jumlah kasus kriminal umum terbanyak yaitu pencurian biasa dengan sejumlah laporan 103, penipuan 85, lalu penganiayaan 84, penggelapan 70, curanmor 41, serta jenis tindak pidana kriminal umum lainnya sebanyak 263 kasus.
Selain kriminalitas umum, Satreskrim Polres Pamekasan juga menangani kriminalitas Khusus tahun 2022 dengan total ungkap 37 kasus dari 46 laporan di antaranya Yaitu kasus TP fidusia, kejahatan dunia maya (cyber crime) / ITE (penipuan online/pencemaran, nama baik melaui medsos), perlindungan konsumen, pertambangan, mineral dan batubara, minyak dan gas bumi, TP terkait bea cukai yang selesai di limpahkan ke Kantor bea cukai Pamekasan serta terakhir kasus pupuk. Itulah penanganan kasus kriminal umum dan khusus selain TP Narkoba oleh Satresnarkoba dan Laka Lantas oleh unit Laka Satlantas Polres Pamekasan. (Im)