JAKARTA – Tuntutan para kepala desa yang menginginkan perpanjangan masa jabatan mendapat respons pro dan kontra di masyarakat. Dalam tuntutan para kepala desa saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu adalah meminta perpanjangan masa jabatan dari 6 tahun menjadi 9 tahun.
Terkait tuntutan ini, pemerintah dan DPR tampaknya memberikan lampu hijau untuk menerima aspirasi tersebut dalam revisi Undang-Undang (UU) Desa yang akan datang.
Bahkan Presiden Jokowi sempat memanggil politikus PDIP Budiman Sudjatmiko, yang merupakan inisiator dan penggagas UU Desa ke Istana beberapa waktu lalu untuk membahas soal tuntutan ini.
Mantan ketua DPD GMNI Sulawesi Selatan, Sofyanto Torau menuturkan bahwa perpanjangan periodesasi kepala desa akan memberikan dampak positif dalam menciptakan kestabilan politik di level desa.
Menurutnya, dari temuan-temuan di lapangan selama ini, kerap konflik selama pemilihan kepala desa berlangsung selama bertahun-tahun dan dapat menghambat proses pembangunan desa.
“Kenapa 9 tahun, karena memungkinkan bagi si kepala desa mewujudkan visi dan misinya untuk membangun desa dan mengurangi biaya-biaya dan konflik yang sering terjadi saat pertarungan terjadi,” ungkapannya.
Bung Sofyan Juga Menjelaskan Bahwa selama ini dengan masa jabatan 6 tahun, hampir minimal separu periode itu dilalui dengan konflik yang tersisa saat pertarungan memperebutkan jabatan kepala desa. Kerap konflik itu merusak hubungan kekerabatan yang sudah lama terjadi di desa.
"Di masa Orde Baru, masa jabatan kades diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa, maksimal selama 16 tahun dalam dua periode. Setelah reformasi, UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah mengatur masa jabatan kepala desa paling lama 10 tahun dalam dua periode.
Pada UU. 32 Tahun 2004 tentang Pemda, masa jabatan kades diatur paling lama 12 tahun dalam dua periode atau satu periode selama 6 tahun. Kini, justru muncul wacana satu periode 9 tahun.
Terakhir Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa telah mengatur masa jabatan kepala desa selama enam tahun dan selama tiga periode.
Sebelumnya para kepala desa yang berdemonstrasi menyuarakan aspirasi di depan Gedung DPR pada Senin (16/1/2023) meminta pasal 39 ayat (1) UU Nomor 6 Tahun 2014 direvisi, sehingga masa jabatan yang semula enam tahun bisa menjadi sembilan tahun. Maka bila maksimal dua periode, kepala desa bisa menjabat 18 tahun. Tapi bila maksimal tiga periode maka masa jabatan kepala desa bisa sampai 27 tahun," jelasnya. (Tim/Red)