Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Pantarlih Se - Kabupaten Sumenep Dilantik, Komisioner divisi pemutakhiran data pemilih KPU Sumenep: Jangan Bekerja di Atas Meja

SerikatNasional
12 Feb 2023, 20:31 WIB Last Updated 2023-02-19T00:11:59Z



SUMENEP - Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-Kabupaten Sumenep selesai menggelar pelantikan dan bimbingan teknis petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) Pemilihan Umum 2024 pada Ahad (12/2/2023).


Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum, pantarlih merupakan petugas pemutakhiran data pemilih. Petugas yang dibentuk untuk pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih saat tahapan pemilu.


Komisioner divisi pemutakhiran data pemilih KPU  Kabupaten Sumenep, Syaifurrahman menjalaskan, data pemilih yang menjadi bahan coklit di Kabupaten Sumenep sebanyak 896.346.


"itu yang kemudian kami lakukan pemetaan TPS se-Kabupaten Sumenep, setelah itu kami Update ke Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih) dan habis itu di unduh dari sidalih yang kemudian disampaikan kepada semua pantarlih se-kabupaten Sumenep sebanyak 3.855," ungkap Ketua PPK Guluk-Guluk  Pilgub 2018 itu.


Jadi lanjut Syaifurrahman, data-data itu kemudian menjadi bahan coklit yang akan dilakukan oleh pantarlih mulai dari hari ini tanggal 12 Februari 2023 sampai 14 Maret.


Dari data itu akan diolah oleh pantarlih kerumah-rumah. Nanti pastinya ada yang tidak memenuhi syarat (TMS) baik itu meninggal, ganda kemudian dibawah umur itu nanti menjadikan data akan berkurang. 


"Tetapi nanti kan barang kali ada pemilih baru yang belum terdata di daftar pemilih itu dimasukkan sebagai pemilih baru, jadi prediksi nantinya di DPT berapa kami belum bisa memprediksi," jelasnya.


Dan juga katanya, sekalipun belum memenuhi umur 17 tahun, akan tetapi sudah pernah menikah atau sudah menikah misalnya umur 15 tahun tapi sudah menikah itu masuk menemui syarat.


" Kalau pernah menikah, atau sudah menikah, kan terkadang orang menikah umur 13 tahun menikah kemudian dia cerai dan sampai sekarang belum menikah meskipun masih umur 13 tahun itu masuk kategori memiliki hak pilih," katanya kepada serikatnasional.id.



Selain itu, terkait perubahan TPS Komisioner divisi pemutakhiran data pemilih periode 2019-2024 menetapkan TPS pertama TPS sebanyak 401. 4256kemudian ada surat dinas dari KPU RI nomor 147, itu kami diperintahkan untuk merestrukturisasi jumlah TPS agar jumlah pemilih di setiap tps itu di maksimalkan mendekati ke angka 300.


"Sehingga kami bersama PPK mencoba menganalisis merestrukturisasi jumlah TPS yang ada, tetapi tetap mengacu pada prinsip-prinsip pemetaan TPS. artinya tetap kami mengusahakan pemilih itu tidak jauh dari TPS nya kemudian tidak beda TPS dengan keluarganya dalam satu KK itu, juga terkait geografis itu," ujarnya.


Ia mengatakan ketika melakukan merestrukturisasi bersama PPK pihaknya mengurangi sebanyak 400 TPS di kabupaten sumenep. Sehingga itu menurun dari jumlah 401. 4256 menjadi 3855. Oleh sebab itu, Syaifurrahman sangat menekankan bagaimana pantarlih bekerja dengan prosedur yang ada. 


"Jangan bekerja diatas meja, Kami sangat menekankan pada pantarlih itu terutama tidak bekerja diatas meja, artinya tetap menggunakan prosedur datang kerumah pemilih," tegas Anggota KPPS Pilbup Sumenep 2010 ini.


Ia juga sangat berharap apa yang menjadi peraturan dalam tatacara pelaksanaan coklit itu betul betul dilakukan.


"Seperti halnya dia sopan, datang kerumah orang untuk melakukan pencocokan dan penelitian dan kemudian diminta untuk menunjukkan KTP atau KK, habis itu menyerahkan bukti sudah terdaftar dan setelah itu ada stiker yang harus di tempel di rumah-rumah warga," pungkasnya.


"Ras/red)