Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Sofyanto Torau Harap Revisi UU Desa Akomodir Kesejahteraan Kepala Desa dan Status Perangkat Desa

@SerikatNasional
2 Feb 2023, 06:18 WIB Last Updated 2023-02-01T23:48:22Z


JAKARTA –  Tenaga Ahli (TA-A) DPR RI, Sofyanto Torau,S.IP,MH,M,Si mendukung Penuh perjuangan kepala desa untuk Melakukan revisi UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Revisi UU No. 6 Tahun 2014 tentang desa sudah masuk prolegnas DPR RI 2019-2024, dan semoga segera masuk prolegnas prioritas 2023.

“Kita berharap, DPR RI dan pemerintah, selain mengakomodir perpanjangan masa jabatan kepala desa, juga bisa mengakomodir tingkat kesejahteraan kepala desa dan status perangkat desa. Terutama mengenai gaji dan monorium mereka, karena menjadi kepala desa dan perangkat desa sangat banyak kerjanya di masyarakat.

Ada beberapa poin yang wajib menjadi perhatian revisi UU Desa, Pertama, masa jabatan kepala desa wajib di perpanjang untuk hindari konflik pasca pilkades. Kedua, kejelasan status perangkat desa sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), atau Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja (PPPK).

Ketiga, peningkatan kesejahteraan perangkat desa. Keempat, pemberian dana pensiun untuk perangkat desa yang sampai saat ini belum memiliki payung hukum yang jelas sehingga memang perlu untuk melakukan revisi UU Desa," ungkap Sofyanto Torau, di Jakarta, Kamis  (02/2/2023). 

Dosen salah satu Universitas di Makassar ini juga mengungkapkan bahwa kepala desa dan perangkat desa sebagai benteng pertahanan dalam pembangunan nasional, bukan hanya masalah pembangunan non fisik berupa menciptakan kerukunan di tengah-tengah masyarakat, melainkan juga benteng dalam mewujudkan pembangunan infrastruktur di desa.

Mantan Ketua Umum Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Provinsi Sulawesi Selatan itu juga mengungkapkan bahwa, terkait perpanjangan masa jabatan kepala desa, sangat vital untuk dilakukan dengan tujuan agar bisa meredam konflik dan keretakan di tengah-tengah masyarakat pasca pilkades, sehingga kepala desa terpilih, bisa fokus bekerja karena memiliki waktu yang panjang untuk melaksanakan tugas dan fungsinya membangun desa, dan tidak tersandera pada konsolidasi terus menerus untuk menstabilkan konflik pasca pilkades.

"Kita berharap, hadirnya revisi UU Desa, bisa mewujudkan pembangunan nasional yang merata di seluruh wilayah Indonesia, mengingat Indonesia tergantung pada dua hal, yaitu laut dan desa. Maka desa harus mendapatkan prioritas perhatian alokasi anggaran lebih dari APBN melalui Program Transfer ke Daerah dan Dana Desa (TKDD), sesuai dengan amanat UU Desa yang wajib menguntungkan kesejahteraan masyarakat dan mewujudkan akselerasi pembangunan desa.

Semoga, agenda revisi UU Desa bisa segera masuk prolegnas prioritas 2023 untuk segera dibahas di DPR RI bersama pemerintah," tutupnya. (Im)