Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

DPRD Dorong Pemkab Sumenep Agar Tercipta Kawasan Desa Wisata

SerikatNasional
11 Mar 2023, 16:10 WIB Last Updated 2023-03-17T00:44:22Z


SUMENEP (SERIKAT) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep mendorong Pemerintah setempat agar ciptakan kawasan Desa Wisata guna menopang perekonomian masyarakat desa.


Hal tersebut diungkapkan Anggota Komisi IV DPRD Sumenep, Nurus Salam. Menurutnya, karena desa telah memiliki Undang-undang tersendiri yaitu Nomor 6 Tahun 2014, sehingga Desa dapat memiliki kewenangan otonom dalam rangka mengembangkan desanya.


“Salah satu hal yang perlu didorong, dimana sumenep sebagai kota tujuan wisata yang aman. Kita ada wisata religi, wisata pantai, wisata konservasi seperti wisata kesehatan Gili Iyang dan lainnya, yang perlu kita dorong supaya ada peningkatan dalam hal Wisata,” ungkapnya, Senin (6/3).


Oleh karenanya, perlu didorong adanya peningkatan bagaimana konsep pariwisata itu terintegrasi dengan menggunakan Peraturan Daerah tentang Pariwisata dan Kawasan Desa Wisata.


“Desa wisata merupakan desa yang memiliki pengembangan apapun baik ekonomi, sosial, budaya, pariwisata dan lain sebagainya. Untuk itu, ada beberapa desa yang perlu dijadikan satu kawasan untuk mengelola Destinasi Wisata, contoh Aeng Tongtong, Palongan, Aeng Beje, mungkin bisa kita sebut sebagai kawasan Wisata seribu empu,” ujarnya.


“Ada lagi Pinggir Papas, Karangayar, Kebun Dadap juga bisa dikatakan kawasan Desa Nyader, karena terdiri dari tiga desa itu. Tetapi semua itu cara pengelolaanya harus melalui lembaga yang berlegalitas dan juga salah satu melalui badan usaha milik desa (Bumdes),” jelas Politis Gerindra itu.


Ia juga menyebut, pihaknya tidak berharap desa wisata yang dibangun nantinya akan menjadi destinasi wisata yang sama atau seragam. Mestinya, kata dia, bagaimana kemudian satu desa satu tujuan produk yang berbeda, supaya desa itu akan berkembang baik.


”Maka kami akan butakan Perdanya. Apabila ada celah terkait hal-hal yang tidak diatur melalui Perda itu, akan diatur kemudian di Perda akan memerintahkan kepada bupati untuk membuatkan peraturan yang lebih detail. Jadi, mengenai penetapan desa menjadi desa wisata itu akan ditetapkan melalui peraturan bupati,” tukasnya.


Dalam pengkajian draf pembahasannya, lanjut Nurus Salam, tentu pihaknya telah melibatkan Pokdarwis dan Dinas Pariwisata. Selain itu juga ada perwakilan pelaku wisata dan kepala desa.


“Sejauh ini potensi desa saat pembahasan pansus, kita minta kepada dinas pariwisata untuk melakukan sinkronisasi dengan DPMD, karena konsep ruhnya ada di Desa, dan aktivitasnya ada di pariwisata,” terangnya.


Adapun terkait dengan komponen destinasi wisatanya, tambah Nurus Salam, akan dituangkan dalam peraturan desa (Perdes) lebih spesifik, agar lebih rinci oleh OPD pengampunya yang akan melakukan integerasi dengan OPD yang lain.


“Semua aturan-aturannya ada di desa, bagaimana penetapan desa wisata. Jadi, jika desa wisata pola pengelolaanya dengan pihak ketiga, seperti apa presentasenya, seperti apa semua itu nantinya akan ditetapkan melalui peraturan desa,” tutupnya. 


(Ras/Red)