Tulungagung (SERIKAT) - Pria inisial AP (43) asal Dusun Gunungsari, Desa Sidomulyo, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung, Selasa (14/3/2023).
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh Anshori, mengatakan bahwa terduga pelaku Curanmor yang diamankan tersebut melakukan aksi pencurian di sejumlah TKP wilayah Tulungagung.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan MA (59) warga Desa Tambakrejo, Kecamatan Sumbergempol yang kehilangan motornya di wilayah Bendiljati pada Sabtu (11/03/ 2023) kemarin sekira pukul 11.00 WIB,” terang Anshori.
Selanjutnya, dengan berbekal laporan dari korban, petugas dari Unit Reskrim Polsek Sumbergempol Polres Tulungagung melakukan penyelidikan guna mengungkap kasus tersebut.
Setelah melakukan penyelidikan, petugas akhirnya pada Sabtu (11/03/2023) sekitar pukul 22.00 WIB, petugas gabungan dari anggota Unit Reskrim Polsek Sumbergempol dan Polsek Ngunut Polres Tulungagung berhasil melakukan penyergapan terhadap terduga pelaku curanmor.
“AP ditangkap petugas saat berada di tempat Kos yang berada di Desa Pulosari Kecamatan Ngunut,” imbuhnya.
Yang kemudian terduga pelaku AP dibawa dan diamankan bersama barang bukti yang berupa sepeda motor Honda Vario CBS warna hitam No. Pol AG 4963 RBQ di Polsek Sumbergempol
Sementara itu, Kapolsek Sumbergempol AKP Guruh Yudi, SH, juga membenarkan bahwa dari hasil pemeriksaan diperoleh keterangan jika AP juga melakukan pencurian kendaraan bermotor di tempat lain diantaranya adalah pada Minggu (05/03/ 2023) AP melakukan pencurian sepeda motor Honda Vario warna Ungu Nopol K 2158 EP di Desa Pulosari Kecamatan Sumbergempol.
Dan pada Selasa (07/03/ 2023) sekira pukul 11.30 WIB melakukan pencurian kendaran bermotor di Desa Selorejo, Kecamatan Ngunut jenis ranmor Honda Vario CBS warna Hitam No. Pol AG 4963 RBQ.
“Saat di Desa Selorejo kecamatan Ngunut, AP setelah mendapatkan sasaran motor yang akan dicuri ternyata lebih bagus, selanjutnya AP meninggalkan motor hasil curian sebelumnya mengambil motor yang lebih bagus,” jelas Kapolsek.
Selanjutnya, dari keterangan AP, petugas kemudian melakukan pencarian barang bukti kendaraan bermotor dari hasil kejahatannya dan hasilnya petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 (dua) kendaraan bermotor hasil curian.
Dari pengungkapan kasus ini petugas berhasil mengamankan Barang Bukti berupa 3 (tiga) unit sepeda motor Honda Supra 125 warna hitam Nopol AG-5789-SH, Honda vario warna ungu nopol K 2158 EP dan Honda Vario CBS warna hitam Nopol AG 4963 RBQ berikut STNKnya.
“AP yang telah ditetapkan sebagai tersangka hingga saat ini masih dilakukan penahanan di Rutan Polsek Sumbergempol,” tutupnya.
Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 362 KUH Pidana.(im)