SUMENEP (SERIKAT) - Fenomena kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap kaum perempuan bisa dialami dan dilakukan oleh siapa saja, tidak terbatas usia bahkan status sosial. Perempuan menjadi kelompok paling dominan dan rentan mengalami dan terjadi korban kekerasan. Sehingga dipandang perlu adanya Anggaran di dinas terkait terhadap korban kekerasan perempuan.
Kepala Dinas Sosial, Kabupaten Sumenep melalui Kabid Perlindungan dan Pemberdayaan Perempuan, Mohammad Halil Rosihan, S.Sos menjalaskan, terkait dengan Anggaran pemberdayaan perempuan ada dua, untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kurang lebih 37 juta dan dari Alokasi Dana Khusus 84 juta. Hal ini untuk pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak. Anggaran Perlindungan dan pemberdayaan perempuan dan anak tahun 2022 dan 2023 tidak ada perubahan. "Sama, 70 % terserapnya," ujarnya.
Kabid Pemberdayaan Perempuan juga menyampaikan, untuk anggaran kegiatan yang dari dana APBD dinas sosial sementara belum melaksanakan kegiatan di tahun 2023, akan tetapi untuk kegiatan yang DAK sudah mulai melaksanakan kegiatan.
"Kalo kegiatannya kemaren kita melaksanakan diskusi panel, dimana yang kita undang tim jejaring meliputi Kepolisian, Kejaksaan dan OPD yang terkait dengan pencegahan terhadap kekerasan perempuan dan anak," Kata Kabid, Jum'at 14/4/2024.
Dijelaskan, dari anggaran tersebut diperuntukkan salahsatunya untuk anggaran sosialisasi, kemudian penyedian terhadap korban kekerasan baik perempuan dan anak. Penyediaan tersebut salah satunya untuk Visum, dan juga untuk mendatangkan psikolog.
Namun, selama 4 bulan terakhir 2023 belum ada kasus yang berkenaan dengan perempuan, semua kasus yang ditangani dinsos di periode 2023 ini masih pada anak.
"Mudah-mudahan tidak ada untuk kasus kekerasan perempuan, sama anak juga begitu," katanya.
Makanya kata Kabid, di kegiatan kami ada pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak."Harapan kita seperti itu, tidak ada lagi kekerasan seperti itu lagi kedepannya," ucap Kabid.
(Rasyidi/red)