Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Dear Jatim Akan Perjuangkan Tunjangan Guru Sertifikasi Dan Non Sertifikasi

SerikatNasional
14 Apr 2023, 03:53 WIB Last Updated 2023-04-13T22:41:54Z

 


SUMENEP (SERIKAT) - Kelompok Mahasiswa yang mengatasnamakan Dear Jatim Korda Sumenep Belakangan ini ramai diperbincangkan di kalangan masyarakat Bumi Sumekar karena keberpihakannya kepada rakyat kecil dalam melakukan kritik sosial.


Kali ini Dear Jatim mulai membicarakan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau sertifikasi guru yang merupakan tunjangan khusus yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada tenaga pendidik (Guru) sebagai penghargaan atas profesionalitasnya.


Ketua Dear Jatim Korda Sumenep Mahbub Junaidi mengatakan kepada Awak Media Untuk memperoleh tunjangan profesi guru, seorang tenaga pendidik wajib untuk mengikuti pendidikan profesi guru agar mendapatkan sertifikasi pendidik


"Namun sayangnya, dana tunjangan profesi guru yang bersumber dari APBN tersebut terkadang tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemerintah Daerah (Pemda) setempat," ucapnya. 


Aktivis yang akrab di sapa Mahbub itu mengatakan di Kabupaten Sumenep dana TPG atau sertifikasi guru tahun 2020 dan tunjangan guru non sertifikasi periode terakhir tahun 2020 di hutang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep.


"Miris sekali, seharusnya Guru mendapatkan fasilitas yang cukup karena sudah berkontribusi besar kepada Bangsa dan Negara untuk mencerdaskan generasi muda," ucapnya dengan nada geram. 

Berdasarkan data yg di kantongi Mahbub dana tunjangan profesi guru periode bulan Desember 2020 yang mencapai belasan milyar rupiah dan tunjangan guru non sertifikasi triwulan ke IV hingga akhir tahun anggaran 2020 tersebut tercatat sebagai hutang belanja pegawai Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep. 


TPG periode bulan Desember 2020 tersebut baru disalurkan oleh Pemkab Sumenep pada penerima manfaat tanggal 04 Agustus 2021. Hal itu diketahui berdasarkan dengan nomor SP2D 07809/SP2D-LS-GJ/2021, dengan keterangan pelunasan utang atas tunjangan profesi guru periode bulan Desember 2020.” Tambahnya.


Sementara tunjangan guru non sertifikasi tahun 2020 triwulan ke IV, hingga akhir tahun anggaran 2021 masih tercatat sebagai utang belanja pegawai Dinas Pendidikan Sumenep.


Lebih mirisnya lagi pada tahu anggaran 2021. Dimana tunjangan guru non sertifikasi tahun 2021 triwulan ke IV hingga akhir tahun anggaran kembali di hutang.


"Sehingga total tunjangan guru non sertifikasi yang tercatat sebagai utang belanja pegawai Disdik Sumenep hingga akhir tahun anggaran 2021 tidak kurang dari 800 juta,” ucap Mahbub. 


Kami menduga jika dana TPG dan Tunjangan Guru Non Sertifikasi tersebut memang sengaja tidak disalurkan tepat waktu oleh Pemkab Sumenep.


”Kami menduga dana tersebut didepositokan,” ungkapnya. 


Karena keterlambatan penyaluran tunjangan guru tersebut sangat tidak wajar, yakni sampai melewati satu tahun anggaran.


”Kalau tidak didepositokan ya patut diduga dikorupsi. Karena sangat tidak wajar,” pungkasnya. (Tim/Red)