SUMENEP (SERIKAT) - Pasca unjuk rasa yang dilakukan oleh Paguyuban Sopir Galian C, akhirnya Ketua Komisi III DPRD Sumenep, Jawa Timur angkat bicara.
Ketua Komisi III DPRD Sumenep H.Dulsiam menyampaikan, pihak legislatif sebagai kepanjangan dari rakyat dan wakil rakyat apapun suara dan aspirasi rakyat itu maka harus ditindaklanjuti karena terkait dengan galian C.
Ada dua hal setidaknya yang perlu diketahui dan segera menemukan jalan keluar, disatu sisi masyarakat butuh dan di satu sisi masyarakat ada yang merasa dirugikan, dua hal ini harus sama-sama dicarikan solusi bagaimana masyarakat yang memang butuh dengan kehadiran galian C itu difasilitasi dengan regulasi. Tetapi, bagi masyarakat yang tidak suka dengan kehadiran galian C juga harus difasilitasi bagaimana ada pembatasan terhadap galian C itu.
Namun, dalam konteks ini pihaknya akan mendesak Pemerintah Kabupaten Sumenep agar segera merevisi Peraturan daerah RT RW, karena sebentar lagi akan dilakukan perubahan atau revisi.
Sehingga, diperda RT RW itu nantinya akan ditentukan zona bahwa di Kecamatan ini adalah daerah galian C, fosfat dan sebagainya.
Jadi, ketika RT RW-nya sudah selesai akan ada pemetaan zona dari masing-masing potensi alam itu, dan akhirnya pihaknya akan mendorong pemerintah provinsi untuk segera mengeluarkan izin tambangnya.
" Kita akan mendorong Pemerintah Provinsi mengeluar izin tambang jika tahapannya telah dilakukan sesuai regulasi," Ucap H. Dulsiam. Senin, 17/4/2023.
Lebih lanjut Politisi Senior dari Partai Kebangkitan Bangsa itu memaparkan, mengenai perda RT RW sudah masuk ke legislatif dan sekarang revisi RT RWnya sudah berproses dari Tahun 2022. Sekarang ini sedang ada asesmen di Kementerian PU.
Nah, asismen di Kementerian PU akan turun ke Kabupaten Sumenep dan langsung akan dibahas oleh DPR bersama sama. Maka dari itu pihaknya optimis bahwa RT RW itu di pertengahan tahun 2023 ini sudah tuntas.
Bahkan, pihaknya sudah menyampaikan dari awal bahwa ada masyarakat yang tidak butuh kehadiran galian C ada juga yang butuh seperti kemarin para sopir yang demo ke kantor DPRD, mereka butuh karena biasa bekerja mencari penghasilan melalui galian C.
" Mereka itu harus difasilitasi jangan dibiarkan dan kalau memang bisa dilegalkan agar mereka bekerja nyaman, dan aman, karena endingnya juga dapat menambah PAD Pemerintah daerah," Ujarnya.
Ia menambahkan, terkait persoalan itu tidak bisa dihindari bahwa Sumenep ini butuh galian C, meskipun tidak diatur undang undang oleh regulasi seperti sekarang ini tambang galian C tetap jalan.
Untuk itu, pihaknya mendorong Pemerintah daerah agar segera mempercepat regulasinya supaya masyarakat bekerja aman dan nyaman dan PAD Pemerintah daerah naik.
" Sementara, mengenai revisi tersebut sebelum dikirim kementerian sudah dilakukan pembahasan rapat bersama dinas PUTR, Bappeda dan komisi III bagaimana pertengahan 2023 sudah selesai," Pungkasnya. (Rasyidi/red)