SUMENEP (SERIKAT) - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumenep (DPRD) dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan H. Zainal Arifin menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Bulanan Kecamatan Rubaru, Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Kamis (06/04).
Anggota DPRD Sumenep H. Zainal membahas tentang poligami, bahwa sampai saat ini tidak ada undang undang yang mengijinkan poligami.
“Undang Undang dan Perda di Kabupaten Sumenep tidak ada yang mengijinkan pria melakukan poligami,” kata H. Zainal.
Zainal menambahkan, Mana kala melakukan poligami tanpa persetujuan pihak istri pertama maka sanksi pidananya jelas.
“Dalam hal ini pihak istri pertamanya mau melaporkan apa tidak, sampai saat ini banyak pihak pria yang melakukan poligami dikarenakan tidak ada laporan dari pihak istri pertama,” jelasnya.
Tapi kata dia, apabila pihak istri pertama melaporkan tentang suaminya melakukan poligami, maka tidak bisa di elakkan lagi hukum akan menjeratnya.
Sementara itu, Plt Camat Rubaru Indra Hermawan menyampaikan, mengenai poligami negara kita masih menganut kesetaraan antara pria dan wanita, sehingga kita masih menjunjung tinggi emansipasi wanita.
“Kesetaraan gender merupakan kesamaan derajat antara laki laki dan perempuan, namun tidak harus menyimpang dari kodrat,” kata Plt Camat Rubaru Indra.
Dirinya menyinggung tentang pemberantasan petasan dan narkoba, diperlukan konsistensi pihak petugas hukum dan masyarakat.
“Ayo kita bersama sama dan bahu membahu memberantas hal yang meresahkan masyarakat, sehingga Kamtibmas terjaga dengan aman
Untuk diketahui, Rakor bulanan Kecamatan Rubaru terselenggara di pendopo Kecamatan Rubaru dihadiri pula oleh Plt Camat, Indra Hernawan, S.Sos. M.Si, Polsek Rubaru, Danramil Rubaru, Kepala desa se Kecamatan Rubaru, tokoh masyarakat dan tokoh Agama. (Tim/Red)