SUMENEP (SERIKAT) - Beredar pemberitaan yang diterbitkan sejumlah media online ihwal statemen Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sumenep, Madura, Jawa Timur yang mengaku sedang membidik tersangka baru kasus dugaan korupsi pengadan kapal cepat dan kapal tongkang serta docking kapal yang dilakukan oleh oknum mantan petinggi PT Sumekar tahun 2019 silam.
Dilansir dari laman media Memo Online, Kajari Sumenep, Trimo, SH, MH., menyebut jika tim penyidik tengah mengendus adanya keterlibatan tersangka lain, dalam perkara korupsi pembelian dua kapal oleh PT Sumekar pada tahun anggaran 2019 silam.
"Tim penyidik sudah mengendus keterlibatan pihak lain yang terlibat dalam kasus ini (pembelian kapal) dan telah mengantongi nama nama tersangka untuk segera di proses secara hukum," kata Kajari Sumenep Trimo, SH.MH, Kamis (04/05/2023).
Bahkan sejauh ini, Trimo mengklaim bahwa penyidik terus melakukan pemeriksaan sejumlah saksi, yang dinilai mengetahui persoalan tersebut.
Termasuk penyidik melakukan pemeriksaan secara maraton terhadap dua orang tersangka, yang sudah dilakukan penahanan beberapa waktu lalu.
Dengan tujuan supaya kedua tersangka tersebut bisa segera dinaikkan status penyidikannya pada tahap dua ke pengadilan Tipikor di Surabaya.
"Ada satu tahanan yang mengalami sakit, jadi untuk memenuhi rasa kemanusiaan dan keadilan, tentu kami harus melakukan langkah (memberikan perawatan) agar tersangka ini bisa sehat dan bisa kembali dilakukan pemeriksaan oleh penyidik," terangnya.
Mantan Kajari Hulu Sungai Tengah itu menegaskan bahwa Kejari Sumenep tengah bekerja secara maraton menangani kasus dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan sejumlah oknum di tubuh PT Sumekar BUMD milik Kabupaten Sumenep.
"Dalam menangani setiap perkara hukum, apa lagi ini perkara dugaan korupsi, maka tentu penyidik tidak akan serampangan menetapkan orang lain menjadi tersangka, tidak seperti kita membeli barang di toko, tapi ini menyangkut hak asasi orang lain, agar tidak salah dalam pengambilan keputusan hukum," tandasnya.
Kata Trimo, prinsip kehati-hatian dalam pengambilan hukum harus dikedepankan, agar setiap hukum bisa terang benderang, jangan sampai seorang pejabat negara atau penegak hukum justru menjadi orang yang disalahkan dalam penetapannya.
"Masyarakat harus bersabar, tim penyidik terus bekerja siang malam, tanpa harus diketahui siapapun. Jadi dalam pengambilan keputusan hukum itu tidak ada istilah lamban, bahkan saat suatu perkara itu sudah putus, kemudian ternyata ada petunjuk baru, maka penyidikan harus dilakukan kembali," pungkasnya.
Sementara disisi lain, Lembaga Bantuan Hukum Forum Rakyat Pembela Keadilan dan Orang-Orang Tertindas (LBH - FORpKOT) yang diketahui sangat getol menyoroti proses hukum kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal dan docking kapal ini mengaku tidak terkejut dengan statemen yang dilontarkan oleh Kajari Sumenep itu.
FORpKOT menyebut apa yang disampaikan oleh Kajari Sumenep tersebut telah disampaikan oleh bawahannya yang menangani perkara dugaan korupsi di tubuh PT Sumekar ini.
"PLH Kasi intel dan Kasi Pidus Kejari Sumenep saat menerima permohonan audiensi dari kami sudah menyampaikan hal demikian. Tapi faktanya sampai saat ini tak kunjung terwujud," ungkap ketua LBH FORpKOT Herman Wahyudi, SH., Jum'at (05/05).
Menurutnya, alasan prinsip kehati hatian dalam mengambil keputusan hukum juga sudah dilontarkan oleh bawahan Kajari Sumenep.
"Jadi statemen tersebut sudah lawas. Kami sudah tidak terkejut lagi," ujarnya.
Apa yang disampaikan dirinya kepada sejumlah media kata Herman, terkait beberapa nama yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pengadaan dua kapal itu juga tidak serampangan.
Bahkan, pihaknya mengklaim bahwa yang disampaikan ke ruang publik tersebut adalah fakta hukum yang berbasis data. Bahkan dirinya menyebut data yang saat ini dikantongi oleh lembaganya dapat dipastikan sama dengan yang dijadikan Tim Penyidik Kejari Sumenep untuk menjerat dua mantan petinggi PT Sumekar sebagai tersangka.
"Jadi sekali lagi kami tegaskan bahwa FORpKOT akan terus mengawal proses hukum kasus ini sampai tuntas. Dan besok kami akan berkirim surat ke Kejati Jawa Timur, Jamwas Kejagung RI, dan Juga KPK RI untuk dilakukan Supervisi atas jalannya proses hukum kasus ini di Kejari Sumenep," tegasnya. (Ras)