Foto: Sofyanto Torau,S.IP,MH,M.Si |
LUWU TIMUR – Sofyanto Torau apresiasi hasil Rakernas PDI Perjuangan (PDIP) usul masa jabatan kepala desa jadi 9 tahun.
Sofyanto Torau menilai bahwa sudah tepat jika masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. Ini akan memperkuat pemerintahan desa dalam berjuang untuk membangun desanya.
“Kalau saya menilai sudah tepat masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, ini akan memperkuat pemerintahan desa dalam berjuang membangun desanya," ungkap Sofyanto Torau, Sabtu (10/6/2023).
“Keputusan hasil Rakernas III PDI Perjuangan di Jakarta, yang mendorong desa sebagai pusat kemajuan negara, dengan penambahan masa jabatan itu, PDIP akan mendorong revisi UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa di parlemen.
Kita berharap proses legislasi di DPR RI Senayan Jakarta segera dibahas, apalagi pembahasan UU Desa sudah dimasukkan dalam prolegnas prioritas ini menandakan ada angin segar bagi seluruh kepala desa di Indonesia untuk lebih memaksimalkan pembangunan nyata untuk membangun wilayah desanya," ungkap mantan Ketua GMNI Sulawesi Selatan itu.
Kita mau ke depan, revisi UU Desa bukan hanya diprioritaskan untuk masa jabatan kepala desa yang berubah dari 6 tahun menjadi 9 tahun, melainkan kesejahteraan kepala desa, perangkat desa untuk dimasukkan juga kedalam revisi UU Tentang Desa.
Sebelumnya, dalam UU No. 6/2014 tentang Desa (UU Desa), masa jabatan kepala desa maksimal 18 tahun namun selama tiga periode. Artinya, dalam satu periode kepala desa hanya menjabat enam tahun.
Oleh sebab itu, PDIP merekomendasikan agar UU Desa direvisi. Partai terbesar di Indonesia ini merasa perombakan masa jabatan kepala desa itu akan membuat desa semakin maju.
Rekomendasi ini dibacakan oleh Ketua DPP PDIP Puan Maharani pada hari terakhir rakernas, Kamis (8/6/2023).
“Rakernas III Partai mendorong desa sebagai pusat kemajuan untuk mewujudkan desa kuat Indonesia bermartabat. Berkaitan dengan hal tersebut, PDI Perjuangan mendorong stabilitas dan kesinambungan pemerintahan desa dengan mengupayakan perubahan masa jabatan kepala desa dari enam tahun untuk tiga periode menjadi sembilan tahun untuk dua periode dengan melakukan perubahan UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa,” ujar Puan.
Setelah Puan selesai membacakan 17 rekomendasi eksternal hasil rakernas III PDIP ini, Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto menanyakan pendapat peserta rakernas. “Apakah kita setujui?” ujar Hasto diikuti persetujuan peserta rakernas dan ketukan palu. (Tim/Red)