Foto : Sofyanto Torau,S.IP,MH,M.Si |
OPINI - Berdasarkan Keppres Nomor 24 Tahun 2016 yang ditanda tangani oleh Presiden Jokowi, Setiap tanggal 1 Juni merupakan salah satu hari penting dalam kalender bangsa Indonesia. Pasalnya, di tanggal tersebut diperingati sebagai Hari Lahir Pancasila. Pemilihan tanggal 1 Juni sebagai Hari Lahir Pancasila merujuk pada momen sidang Dokuritsu Junbi Cosakai (Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan/BPUPKI) dalam upaya merumuskan dasar negara Republik Indonesia. Badan ini menggelar sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945. Dalam sidang tersebut, anggota BPUPKI membahas mengenai dasar-dasar Indonesia merdeka.
Dalam sidang kedua BPUPKI, Soekarno dalam pidatonya yang bertajuk “Lahirnya Pancasila” berkesempatan menyampaikan gagasannya mengenai konsep awal Pancasila yang menjadi dasar negara Indonesia tepatnya pada 1 Juni 1945. Pidato ini pada awalnya disampaikan oleh Soekarno secara Aklamasi tanpa judul dan baru mendapat sebutan “Lahirnya Pancasila” oleh mantan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wedyodiningrat dalam kata pengantar buku yang berisi pidato yang kemudian dibukukan oleh BPUPKI.
Dalam pidatonya Soekarno menyampaikan ide serta gagasannya terkait dasar negara Indonesia merdeka, yang dinamai “Pancasila”. Panca artinya lima, sedangkan sila artinya prinsip atau asas. Pada saat itu Bung Karno menyebutkan lima dasar untuk negara Indonesia, yakni Sila pertama “Kebangsaan”, sila kedua “Internasionalisme atau Perikemanusiaan”, sila ketiga “Demokrasi”, sila keempat “Keadilan sosial”, dan sila kelima “Ketuhanan yang Maha Esa”.
Untuk menyempurnakan rumusan Pancasila dan membuat Undang-Undang Dasar yang berlandaskan kelima asas tersebut, maka Dokuritsu Junbi Cosakai membentuk sebuah panitia yang disebut sebagai panitia Sembilan. Berisi Ir. Soekarno, Mohammad Hatta, Abikoesno Tjokroseojoso, Agus Salim, Wahid Hasjim, Mohammad Yamin, Abdul Kahar Muzakir, Mr. AA Maramis, dan Achmad Soebardjo.
Setelah melalui beberapa proses persidangan, Pancasila akhirnya dapat disahkan pada Sidang PPKI tanggal 18 Agustus 1945. Pada sidang tersebut, disetujui bahwa Pancasila dicantumkan dalam Mukadimah Undang-Undang Dasar 1945 sebagai dasar negara Indonesia yang sah.
Itulah sekilas sejarah Hari Lahir Pancasila yang perlu untuk kita ingat. Tapi tidak hanya untuk diingat saja, Hari Lahir Pancasila juga merupakan momen untuk mengenang, menghormati, sekaligus menghargai perjuangan pendiri bangsa dalam merumuskan dasar negara Indonesia. Kita sebagai generasi penerus bangsa harus dapat memaknai Pancasila sebagai dasar negara dan sebagai landasan Ideologi dalam kehidupan bermasyarakat.
Pancasila menjadi penting, Kita dapat belajar tentang metode kerjasama dan cara mengembangkan persatuan bangsa melalui sejarah Pancasila. Bung Karno adalah orang yang telah membuktikan dengan gagasannya berupa Pancasila. Sejak muda, dan seperti yang dapat dibaca dalam kesaksiannya selama pembuangan di Ende pada pertengahan dan akhir tahun 1930an, ia telah mengenali keragaman dan kemajemukan bangsanya.
Tidak mengherankan bahwa ketika sidang BPUPK untuk menanggapi pertanyaan ketua Sidang, tentang apa dasar negara yang akan dibentuk? Bung Karno pada Pidato 1 Juni 1945 mengajukan proposal, sebuah usul untuk menjawab permintaan ketua Sidang BPUPKI dengan cara pertama-tama memikirkan apa yang menjadi kepedulian orang-orang lain. Bung Karno berpikir dari sudut pandang bukan kepentingannya sendiri, tetapi kepentingan banyak orang yang berbeda dari dirinya sendiri dan kelompoknya.
Kita sekarang telah mengakui kembali Pancasila 1 Juni 1945 sebagai hari lahir Pancasila. Pengertian ini tidak perlu dipertentangkan dengan Pancasila 18 Agustus 1945, karena hakikat Pancasila adalah sama, sebagai produk nalar publik, bahwa Pancasila 18 Agustus juga melibatkan proses bernalar atau menimbang secara publik, baik oleh Sukarno maupun para aktor pendiri negara di saat itu.
Sebelum sidang pertama itu berakhir, dibentuk suatu panitia kecil untuk merumuskan kembali Pancasila sebagai dasar Negara berdasarkan pidato yang diucapkan Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945, serta menjadikan dokumen tersebut sebagai teks untuk memproklamasikan Indonesia Merdeka. Dari panitia kecil tersebut, dipilih sembilan orang yang dikenal dengan Panitia Sembilan, untuk menyelenggarakan tugas tersebut. Rencana mereka disetujui pada tanggal 22 Juni 1945, yang kemudian diberi nama Piagam Jakarta.
Setelah rumusan Pancasila diterima sebagai dasar negara secara resmi, beberapa dokumen penetapannya ialah:
1. Rumusan Pertama: Piagam Jakarta (Jakarta Charter) – tanggal 22 Juni 1945
2. Rumusan Kedua: Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 – tanggal 18 Agustus 1945
3. Rumusan Ketiga: Mukaddimah Konstitusi Republik Indonesia Serikat – tanggal 27 Desember 1949
4. Rumusan Keempat: Mukaddimah Undang-undang Dasar Sementara – tanggal 15 Agustus 1950
5. Rumusan Kelima: Rumusan Pertama menjiwai Rumusan Kedua dan merupakan suatu rangkaian kesatuan dengan Konstitusi (merujuk Dekret Presiden 5 Juli 1959.
Pada tanggal 1 Juni 2016, presiden Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 24 Tahun 2016 tentang Hari Lahir Pancasila sekaligus menetapkannya sebagai hari libur nasional yang berlaku mulai tahun 2017.
Kritik terhadap Pancasila dilarang oleh Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebab Pancasila terdapat dalam lambang negara Indonesia. Menurut UU no. 24 tahun 2009 pasal 68, penghinaan terhadap Pancasila dapat diberikan sanksi maksimal 5 tahun penjara atau denda maksimal 500 juta rupiah.
Sebagai Generasi Penerus Bangsa Indonesia, Mari Kita Terus Menjaga Pancasila sebagai Ideologi dan Dasar Negara Indonesia Yang mempersatukan Kita Semua.