MAKASSAR – Sofyanto Torau mengapresiasi atas putusan Mahkamah Konstitusi yang telah putuskan sistem pemilu 2024 coblos caleg.
Sofyanto Torau mengungkapkan bahwa apapun yang telah diputuskan MK terkait sistem pemilu 2024, adalah merupakan keputusan yang wajib dihormati oleh semua pihak, dan wajib dijalankan sebagai aturan main dalam sistem demokrasi di Indonesia.
“Tentunya sebagai warga negara, kita wajib menghormati putusan Mahkamah Konstitusi yang telah memutuskan bahwa sistem pemilu 2024 tetap memilih caleg dengan pilihan tetap sistem pemilu proporsional terbuka bukan tertutup.
Putusan yang telah dibacakan oleh Ketua Mahkamah Konstitusi yang menolak seluruhnya Uji Materi UU Pemilu, tentunya diputuskan dengan mempertimbangkan dengan matang aturan main sistem demokrasi di Indonesia.
Sebagai warga negara dan semua pihak wajib menjalankan putusan itu," ungkap Sofyan Torau Mantan Ketua DPD GMNI Sulawesi Selatan itu.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi akhirnya memutuskan mempertahankan sistem proporsional terbuka sebagai sistem pemilu yang akan diterapkan di dalam pemilu 2024. MK menolak permohonan sejumlah kader partai dan bakal calon anggota legislatif untuk mengubah sistem pemilu menjadi proporsional tertutup atau coblos partai. Sistem proporsional terbuka dinilai lebih dekat dengan konstitusi yang mengamanatkan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat.
”Menyatakan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang pembacaan putusan Uji materi sistem pemilu proporsional daftar terbuka, Kamis (15/6/2023).
Sidang dihadiri delapan dari sembilan hakim konstitusi, yakni Anwar Usman, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, Saldi Isra, Suhartoyo, Daniel Yusmic P Foekh, Arief Hidayat, dan Manahan MP Sitompul. Hanya hakim Wahiduddin Adams yang tidak hadir karena sedang menjalankan tugas MK di luar negeri.
Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) juga hadir di persidangan putusan. Mereka adalah Arteria Dahlan dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Habiburokhman (Fraksi Partai Gerindra), Aboe Bakar Al-Habsyi (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), dan Supriansa (Fraksi Partai Golkar).
Uji Materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilu diajukan pada 14 November lalu. Uji materi diajukan oleh enam pemohon, yakni Demas Brian Wicaksono, Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, dan Nono Marijono. Mereka meminta MK mengubah sistem pemilu proporsional terbuka menjadi proporsional tertutup.