Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Isak Tangis Pecah, Yatmi Bacakan Surat Terbuka Pada Presiden Joko Widodo, Terkait Pembongkaran Makam Makam Keluarganya

SerikatNasional
7 Jul 2023, 17:45 WIB Last Updated 2023-07-07T10:45:55Z

 


Tangerang Selatan (SERIKAT) - Hari ini Yatmi binti Alm.Alin Bin Embing dengan didampingi kuasa hukumnya Poly Betaubun serta Keluarga Besar Satu Nusa Satu Bangsa, membacakan surat secara terbuka yang ditujukan kepada Presiden Joko Widodo, hal ini terkait dengan pembongkaran makam makam keluarganya oleh PT.Jaya Real Property Tbk Jumat 7/7/2023.


Pembacaan Surat Terbuka Kepada Presiden Joko Widodo oleh Ibu Yatmi pagi tadi dihadiri puluhan ahli waris dan keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta beberapa orang yang mengetahui awal keberadaan makam makam tersebut, yang kini dipindahkan tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga.

Sebelum membacakan surat terbuka, mereka menggelar Ziarah Kubur yang dipimpin Tokoh Agama, dilanjutkan dengan membaca Tahlil, lalu tabur bunga di salah satu Makam yang diketahui makam tersebut adalah salah satu yang sangat disegani yakni Kumpi Buyut Buduk Basu Banyumas yang juga  merupakan uyut dari Ibu Yatmi.


Poly sangat menyayangkan atas apa yang sudah dilakukan oleh PT.Jaya Real Property Tbk, yang sudah memindahkan/menggusur makam makam para keluarga ahli waris, ada sekitar belasan makam yang dipindahkan tanpa ada pemberitahuan untuk para keluarga, seharusnya ini tidak dilakukan agar keluarga masih bisa berjiarah ke makam makam leluhur mereka, kalau sudah seperti ini...mereka bingung, akan kemana mencari keberadaan makam makam keluarga mereka.



Untuk itu hari ini kita gelar pembacaan surat terbuka ini dan mengundang rekan rekan media, tujuanya agar segera memperoleh informasi keberadaan makam yang sudah dipindahkan yang tanpa pemberitahuan kepada  pihak keluarga, menurutnya ini sudah sangat bertentangan dengan norma norma agama.



Kuasa hukum ahli waris Ibu Yatmi Poly Betaubun kepada awak media juga menjelaskan, pembongkaran tanah wakaf Keluarga Besar Alm.Alin Bin Embing dengan menggunakan alat berat, mendapatkan ijin dari pemerintah Daerah pada tgl 14 Juni 2012, yang di tanda gangani oleh Wali Kota Saat itu Airin Rachmi Diany tanpa persetujuan ahli waris, serta tidak sesuai dengan adab agamanya, yakni Islam karena menurutnya, pembongkaran suatu makam berlangsung dengan tidak disaksikan oleh anak dan ahli waris.Harus ada dan disaksikan ahli waris, sanak saudara, jika ahli waris maupun sanak saudara tidak menyaksikan dan memberi ijin, maka makam Wakaf tersebut seharusnya tidak boleh dibongkar tandasnya.


Sementara dimintai tanggapanya terkait soal ini, salah satu tokoh Agama yang pada kesempatan pagi tadi juga menghadiri, serta memimpin doa Ustadz Rosyidi memberikan pandangan

...  " Sangat bertentangan didalam hukum syariat Islam, menurutnya bahwa pemindahan makam ahli waris harus benar benar mendapat persetujuan dan ahli waris harus tau siapa orang yang memindahkan, kalau dia memindahkan secara diam diam atau secara gelap, ini sangat bertentangan dengan hukum syariat Islam.


Hal ini akan berdampak buruk, jika ahli waris tidak rela dan ridho, ia juga menandaskan kalau masyarakatnya tidak Ridho, maka Allah pun tidak akan meridhoinya atas apa yang dilakukan oleh orang orang yang  melakukan pemindahan Makam makam tersebut.

 Untuk itu ia meminta agar orang orang yang sudah memindahkan makam tersebut, bisa memberitahukan kepada ahli waris keberadaan makam makam saat ini, yang sudah mereka pindahkan. 

Dalam kesempatan pagi ini ia hanya mendoakan, agar ahli waris bisa segera menemukan makam yang sudah dipindahkan secara terpencar pencar, bagaimanapun juga orang yang sudah meninggal itu sangat mengharapkan Doa dari anak anak cucu maupun keluarga paparnya.


Ditempat yang sama salah satu warga Bpk.Marta yang beralamat di Sawah Baru Tangerang Selatan, menceritakan ia  mengetahui bahwa memang ada puluhan  makam di Pondok Jaya yang saat ini berubah menjadi Bintaro Mall Ex Change, namun sepengetahuanya hanya ada dua makam yang dipindahkan kesini di TPU ini, dan selebihnya tidak ketauan dan ia tidak mengetahuinya.

 

Sementara Bpk Nian warga Suro Poncol Tangerang Selatan yang ikut hadir dipemakaman ini juga membenarkan bahwa memang ada makam yang sekarang sudah menjadi Bangunan Mall Bintaro Ex Change, ada sekitar sepuluh makam, namun yang dipindahkan kesini hanya dua, selebih nya ia tidak mengetahui makam makam yang lainya dipindah kemana, informasi ada pemindahan makam ia ketahui setelah dirinya di hubungi oleh Bpk. Marta sekitar Thn 2012 paparnya.



Dalam pembacaan surat terbuka untuk Presiden Joko Widodo  yang dibacakan oleh Dewi, yang diiringingi dengan suasana haru, serta isak tangis nampak terlihat dimasing masing wajah yang hadiri pada pagi tadi.



*"Pernyataan Saksi Dan Bukti Bukti"*


*Bukti Sebidang Tanah Wakaf C 428 Atas Nama Alm. Alin bin Embing*


Surat Penetapan Waris Pengadilan Agama Tiga Raksa Nomor.233/Pdt.P/2010/PA.Tgrs.Pewaris:Yatmi, NIK:3674047008650008, Tempat/tgl.Lahir: Tangerang 30 Agustus 1965, Jenis Kelamin: Perempuan, Pekerjaan: Pedagang Cilok, Warga Negara: Indonesia, Alamat : Jl. Gelatik RT/RW. 001/003, Kelurahan Sawah Kecamatan Ciputat, Kota Tangerang Selatan.


1. Alat Bukti : Kikitir Padjek Boemi Tahun 1935 Atas nama Alm. Alin bin Embing.


2. Alat Bukti :Surat Kematian Alin bin Embing Nomor. 474.3/687 kei.P2.J/10,Alamat Pondok Jaya no.14, 001/01,Kel.Pondok Jaya.



Meninggal Dunia Pada: Minggu 4 february 1963, Di Kel.Pondok Jaya, Kec.Pondok Aren.

Dimakamkan di Tanah Wakaf Keluarga C 428 Atas nama Alin bin Embing.


3. Alat Bukti: Surat Keterangan Kelurahan Pondok Jaya Kec. Pondok Aren, masih terdaftar atas nama Alm. Alin Bin Embing, dengan nomor Surat. 973/115 – Pem, Tertanggal 14 maret 2018.


4. Keterangan 15 Saksi Membenarkan Secara Tertulis Bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing Dan Keluarga

Alm. Alin bin Embing Saat ini Didalam Lokasi Area Mall Bintaro Exchange yang Sudah Digusur.


5. Pada tahun 2012 Saya datang ke Kantor Kelurahan Pondok Jaya Kecamatan Pondok Aren bersama Anak saya Edi Miharja dan Kakak Ipar Saya Bpk.Sarmili, saat itu saya bertemu Ibu Sri Mulyani, saya menyampaikan kepadanya jangan membongkar Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing bersama Kakek Buyut Alm. 

Karena menurutnya Alin bin Embing Sebagai Tokoh Ulama Muslim di Keluarga saya dan beberapa Kuburan Keluarga Alm. Alin bin Embing. Saat itu Ibu Lurah Sri Mulyani menyampaikan bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing tidak akan dibongkar oleh PT. Jaya Real Property, Tbk.


Dan beberapa hari kemudian Saya mendengar dari Masyarakat bahwa Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing bersama Kakek Buyut Alm. Alin bin Embing sudah dibongkar dan dirusakin oleh PT. Jaya Real Property, Tbk untuk kepentingan pembangunan Mall Bintaro Xchange, dan saya mendapatkan informasi 2 Kuburan telah dipindahkan ke Sawah Lama TPU Jurang Mangu yang satu Kuburan milik Alm. Alin bin Embing yang satu Kuburan lagi milik Kakek Buyut Alm.

 Alin bin Embing dan 8 Kuburan dihilangkan atau di buang.


Berikutnya  pada tahun 2012 saya mau melaporkan kepada kepolisian setempat akan tetapi saya selalu di intimidasi oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab, karena saya seorang pedagang cilok kaki lima yang tidak berdaya.

Dan pada tahun 2019 Saya mendatangi Tanah Wakaf Alm. Alin bin Embing Saya melihat PT. Jaya Real Property, Tbk. Sudah membongkar, menghancurkan bentuk Tanah Wakaf yang sudah di Wakafkan oleh Kakek Saya Alm. Alin bin Embing. 


Sebagai seorang muslim saya merasa, ini  tidak sesuai dengan  norma norma Agama yang saya anut, menurutnya dalam Islam yang mana  pembongkaran suatu makam tidak disaksikan oleh anak dan ahli waris ( harusnya bisa  disaksikan) oleh sanak saudara. Jika sanak saudara dan ahli waris yang bersangkutan tidak menyaksikan dan tidak mengizinkan maka makam wakaf tersebut tidak boleh dibongkar. 


6. Izin Mempergunakan Tanah Wakaf Keluarga Alm. Alin bin Embing di Ajukan Oleh PT. JAYA REAL PROPERTY, Tbk. / YOHANNES HENKY WIJAYA Pada Tanggal 9 mei 2012 Kepada Walikota Tangsel AIRIN RACHMI DIANY Nomor surat 644.1/681 –BP2T/2012, dan ditetapkan Pada Tanggal 14 juni 2012 ditanda tangani oleh *AIRIN RACHMI DIANY* Tembusan Inspektorat Tangerang Selatan, Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Tangsel,dan Camat Pondok Aren.



(Dwi Wahyudi)