Sumenep (Serikat),- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna penyampaian Jawaban Bupati Sumenep terhadap pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan perda perubahan APBD Tahun Anggaran 2023. Kamis 21 September 10:45 WIB di Graha DPRD Setempat.
Ketua DPRD Kabupaten Sumenep, H. Abdul Hamid Ali Munir, S.H., menyampaikan berdasarkan pasal 9 peraturan DPRD Kabupaten Sumenep nomor 1 tahun 2020 tentang tata tertib DPRD penyampaian jawaban Bupati Sumenep terhadap pandangan umum fraksi-fraksi merupakan rangkaian ke 3 dari pembicaraan tingkat 1 pembahasan rancangan perda tentang perubahan APBD Tahun Anggaran 2023.
"Jawaban Bupati Sumenep merupakan respon atau tanggapan atas beberapa catatan penting yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD pada rapat paripurna sebelumnya," ujar orang nomor satu di DPRD Kabupaten Sumenep.
Pihaknya berharap hal-hal yang telah dilaksanakan dalam beberapa kali rangkaian rapat paripurna dapat menjadi masukan positif dan konstruktif terhadap tahapan rancangan pembahasan Perda perubahan APBD tahun anggaran 2023 di tingkat BANGGAR.
Wakil Bupati Sumenep Hj. Dewi Kholifah, S.H., M.H., M.Pd.I menyampaikan, Proses penyusunan perubahan APBD dilaksanakan melalui mekanisme yang diawali dengan perubahan Rencana Kerja Perangkat Daerah (RKPD), perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang dilakukan Pemerintah Daerah bersama DPRD.
Penyusunan APBD tahun anggaran 2023 dilakukan dengan tahapan pembahasan antara pemerintah daerah dengan dan DPRD terhadap perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama dalam suatu nota kesepakatan.
"Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah disepakati bersama akan menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk menyusun, menyampaikan, dan membahas rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023, antara pemerintah daerah dengan DPRD sampai tercapainya persetujuan bersama antara kepala daerah dan DPRD terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD tahun anggaran 2023," ujar Wabup.
Dijelaskan, penyusunan rancangan tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) merupakan amanat undang-undang nomor 17 tahun 2023 tentu keuangan negara undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, serta peraturan daerah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Dalam peraturan-peraturan tersebut disebutkan bahwa, apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai asumsi kebijakan umum APBD, keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antar unit organisasi, antar kegiatan, antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya harus di gunakan dalam tahun anggaran berjalan, keadaan darurat atau keadaan luar biasa dapat dilakukan perubahan APBD. Selanjutnya perubahan rancangan APBD tersebut akan dibahas bersama-sama antara DPRD dengan jajaran pemerintah Kabupaten Sumenep guna penyempurnaannya.
Lanjut Wabup, sedangkan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) pada perubahan APBD tahun anggaran 2023 yang menjadi dasar adalah perubahan penerimaan pendapatan, khususnya dana transfer daripada KUA Keuangan provinsi, penggunaan saldo dana Silva tahun anggaran 2022 serta adanya usulan program dan kegiatan. Baik usulan baru ataupun penambahan pergeseran antar program dan kegiatan.
Sebelum menyampaikan proses penganggaran tahun 2023 wakil Bupati Sumenep mengevaluasi terhadap capaian kinerja maupun realisasi anggaran sampai triwulan kedua, dengan tetap memperhatikan program-program yang bersifat prioritas dan mendesak seperti peningkatan ekonomi kerakyatan, peningkatan pelayanan dasar, pendidikan dan kesehatan.
Hadir dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Sumenep, Wakil Bupati Sumenep, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Pimpinan DPRD, Pimpinan Fraksi, Pimpinan Alat Kelengkapan dan anggota, Sekretaris Daerah, Asisten Sekda, Kepala OPD, Camat, pimpinan Organisasi Masyarakat (Ormas), organisasi kepemudaan dan pers. (Ras/red)