Jatim (Serikatnasional.id),- Usai ditetapkan sebagai tersangka Firli Bahuri diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai ketua Komisi Pemberantasan korupsi (KPK) oleh Presiden Joko Widodo .
Koordinator Staf Khusus Presiden Ari Dwipayana menyampaikan kandidat pengganti Firli Bahuri nanti akan dipilih dari empat Pimpinan KPK yang menjabat saat ini.
"Kandidatnya kan dari Pimpinan KPK saat ini," katanya kepada wartawan,Jumat (24/11/2023) seperti dikutip liputan6.com.
Ari Dwipayana menyampaikan empat pimpinan KPK saat ini yakni Alexander Marwata, Johanis Tanak, Nawawi Pomolango, dan Nurul Ghufron.
Namun hingga saat ini, Ari mengaku belum mengetahui siapa sosok yang akan menggantikan Firli Bahuri sebab hal tersebut merupakan kewenangan Presiden Jokowi.
"Ini kan Pimpinan KPK yang sudah ada, jadi tinggal beliau menetapkan salah satu dari Pimpinan KPK menjadi Ketua (KPK) sementara," jelasnya.
Dalam hal ini kata Ari, Presiden Republik Indonesia akan mengeluarkan keputusan presiden (Keppres) tentang Pemberhentian Sementara Firli Bahuri sebagai Ketua KPK dan Pengangkatan Ketua KPK sementara. Dia menyebut keppres tersebut telah disiapkan dan tinggal menunggu diteken Jokowi.
Menurut dia, Jokowi saat ini tengah melakukan kunjungan kerja ke Papua dan Kalimantan Barat. Sehingga, kemungkinan Keppres pemberhentian Firli Bahuri baru akan diteken Jokowi pada Jumat malam ini.
"Ya setelah beliau mendarat di Jakarta (keppres diteken)," Katanya.
Kekosongan jabatan Ketua KPK kata Ari tak akan berlangsung lama, Ketua KPK sementara dapat menjabat apabila Jokowi sudah menandatangani dua Keppres tersebut.
"Ya ada tentu setelah Keppres itu di tandatangani Presiden, pasti ada ketua sementara, ada mekanisme yang harus diikuti UU terkait dengan ketua sementara," pungkasnya.
(Ras/Liputan6.com)