Depok (Serikatnasional.id),-Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia atau BEM UI telah menggelar kultum kebangsaan dalam rangka menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan dinasti politik hari ini. Dari pantauan awak media, sejumlah tokoh publik hadir untuk menjadi pembicara.
Salah satunya adalah akademi sekaligus pengamat politik, Rocky Gerung, yang tiba di Lapangan Rotunda Kampus UI, Depok pukul 16.19 WIB. Dia mengenakan kemeja krem dan celana jeans.
Di waktu yang sama, narasumber kultum kebangsaan lainnya juga tiba, seperti Direktur Lokataru Haris Azhar; ekonom Faisal Basri; Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera sekaligus pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti; dan Ketua BEM UI Melki Sedek Huang.
BEM UI telah menyiapkan beberapa kursi di depan pintu masuk gedung rektorat untuk para tamu. Sementara mahasiswa-mahasiswa berlesehan di jalur melingkar Lapangan Rotunda UI.
Acara ini membuat akses putaran Lapangan Rotunda ditutup. Kultum Kebangsaan dimulai pukul 16.22 WIB. Sang master of ceremony (MC) pun menyerukan, "Hidup mahasiswa, hidup mahasiswa."
Sebelumnya, Ketua BEM UI Melki Sedek Huang mengatakan, pihaknya akan menggelar kultum kebangsaan menyikapi putusan MK dan dinasti politik. Mereka yang dijadwalkan hadir adalah seluruh pembicara yang memenuhi undangan dan Titi Anggraini.
"Kami bersama para narsum akan kultum kebangsaan untuk membahas putusan MK kemarin dan politik dinasti," kata Melki saat dikonfirmasi hari ini.
Ia menyebut situasi politik dan hukum yang hari ini berkecamuk hingga terbitnya putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang batas usia minimal capres-cawapres sebagai latar belakang acara bertajuk 'Kuliah Kebangsaan Kuliah untuk Melawan: Pengkhianatan Konstitusi oleh Dinasti' itu.
"Putusan MK ini meresahkan bagi masyarakat, ditambah pencalonan presiden dan wakil presiden yang telah mencuat namanya turut memberikan keresahan baru akan situasi demokrasi juga konstitusi Indonesia," ucap Melki.
Kultum kebangsaan yang diselenggarakan BEM UI bersamaan dengan putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK soal dugaan pelanggaran etik sembilan hakim, termasuk Ketua MK Anwar Usman. MKMK memutuskan seluruh hakim bersalah. Anwar Usman pun diberhentikan dari jabatannya sebagai Ketua MK.
Sembilan hakim konstitusi dilaporkan lantaran diduga melanggar etik dalam mengambil Putusan 90/PUU-XXI/2023 tentang syarat capres dan cawapres. Total laporan seluruh hakim mencapai 21 laporan, 15 di antaranya ditujukan kepada Anwar Usman.
(D.Wahyudi)