PAMEKASAN (Serikatnasional.id),- Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran Kabupaten Pamekasan, bersama Bea Cukai, Disperindag, Polres, Kejaksaan, Kabag Perekonomian, Camat Larangan, serta Kades Tentenan Barat, melakukan sosialisasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT).
Sosialisasi tersebut diikuti oleh puluhan pekerja rokok linting, dan dilaksanakan di Perusahaan Rokok Rudal Mas, yang terletak di Desa Tentenan Barat, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan Madura Jawa Timur (Jatim) (06/11/2023) pagi.
Dalam kesempatan itu Nadia perwakilan dari PR Rudal Mas mengucapkan terima kasih, atas kesempatan yang sudah diberikan kepada PR Rudal Mas untuk menerima sosialisasi tentang Bea dan Cukai.
Karena menurutnya pihaknya masih sangat membutuhkan bimbingan dan arahan dari Dinas terkait.
"Semoga sosialisasi ini mempunyai manfaat dan dampak baik bagi kita semua, dan melalui bimbingan dan arahan kedepannya PR Rudal Mas semakin baik," harapnya.
Sementara itu Kepala Satpol PP dan Pemadam Kebakaran M.Yusuf melalui Kabid Gakda M.Hasanurahman mengatakan, dana bagi hasil adalah dana yang dialokasikan dalam APBN kepada Daerah berdasarkan presentase tertentu dari pendapatan Negara, untuk mendanai kebutuhan daerah.
Selain itu pihaknya juga memberikan materi pengenalan jenis dan krakteristik rokok ilegal, untuk menambah pengetahuan para buruh terkait latar belakang pengenaan cukai rokok yang mereka buat.
"Manfaat dari dana bagi hasil cukai hasil tembakau (DBHCHT) di berikan kepada masyarakat, para peserta yang hadir juga diberikan sembako yang didanai dari DBHCHT," katanya. (Win)