Sumenep (Serikatnasional.id),- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur, mengingatkan kembali Partai Politik (Parpol) peserta Pemilu 2024, apabila menyebarkan atau menerbitkan alat peraga hanya berisi sosialisasi bukan dalam bentuk kampanye.
Komisioner KPU Sumenep Divisi Hukum dan Pengawasan, Mustafid menyampaikan, KPU bersama Parpol, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sumenep, dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) melakukan rapat koordinasi , sepakat untuk menertibkan alat peraga kampanye yang diduga melanggar.
"Hasil koordinasi kemarin, dari tanggal 14 sampai tanggal 19 partai politik peserta pemilu bersedia menertibkan alat peraga kampanye yang diduga melanggar , " Ujarnya.
"Jika kemudian pada tanggal 19 kedepan masih belum di tertibkan, KPU akan mengkoordinasikan, tapi terkait pelanggaran dan penindakan adalah tugas Bawaslu, " Imbuhnya, Kamis (16/11/2023).
Dijelaskan, masa kampanye di mulai pada tanggal 28 November sampai h-3 atau hari tenang.
"Dalam tahap tersebut, peserta Pemilu hanya dibolehkan menyampaikan pesan-pesan partai, dan tidak diizinkan menyampaikan empat kriteria kampanye seperti visi, misi, program kerja dan citra diri," Tegasnya.
Pihaknya juga berharap, partai politik peserta pemilu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(Ras/Red)