Sumenep (Serikatnasional.id),- Pemuda inisial TS diamankan polisi lantaran dilaporkan perkosa mantan pacar disertai kekerasan fisik di sebuah hotel di lingkungan Kabupaten Sumenep.
Peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi pada Jumat, 24 November 2023 dini hari di salah satu hotel yang berada di Jl. Kamboja No. 20A Kelurahan Pajagalan, Kecamatan Kota Sumenep.
AKP Widiarti S Kasi Humas Polres Sumenep mengungkapkan, korban pemerkosaan itu adalah TW (25) warga Kecamatan Kota Sumenep.
Sedangkan pelaku rudapaksa yang diketahui asal Desa Parsanga, Kecamatan Kota Sumenep merupakan mantan pacar korban.
"Pelaku bernama TS diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Sumenep terhitung tanggal 25 November 2023," kata AKP Widiarti, Sabtu, 25 November 2023 pagi.
Perilaku asusila di kamar hotel itu diawali dengan obrolan daring antara pelaku dan korban. Mulanya TW dituding selingkuh dan disebut tidur dengan teman pelaku sendiri inisial R.
"Pelaku juga mengirimkan video bahwa wanita dalam rekaman itu adalah TW, sehingga korban tidak terima dan memaksa pelaku untuk bertemu di sebuah kafe agar clear," ujar AKP Widiarti.
Namun, upaya klarifikasi di salah satu kafe yang berada di Desa Pangarangan itu tidak mendapatkan titik temu. Sebab, pelaku tidak percaya terhadap apapun penjelasan korban.
Akhirnya, karena waktu semakin malam sementara pertemuan tersebut hanya menjadi ajang adu mulut, TW pun memutuskan untuk pulang ke rumahnya di Parsanga.
"Saat korban pamit, pelaku justru memaksa untuk mengantar korban dengan menggunakan mobil ke rumahnya," imbuh AKP Widiarti.
Nasib malang tak dapat ditolak, bukannya mengantar pulang, ternyata pelaku malah membawa mantan pacarnya itu ke sebuah hotel. Terjadilah pemerkosaan dan kekerasan fisik terhadap TW hingga korban mengalami trauma.
Kata Widi, korban sempat memberontak dan berusaha kabur serta meminta pertolongan pada orang yang kebetulan lewat depan hotel, namun TS mengancam akan menabrak orang itu menggunakan mobilnya.
Mendapatkan ancaman demikian, TW makin tak berdaya. Ia mendapat perlakuan kasar dengan cara diseret ke dalam kamar hotel oleh pelaku. Bahkan, korban dicekik dan mulut disumpal hingga akhirnya digagahi oleh pelaku.
"Peristiwa itu terjadi mulai pukul 01.00 - 05.00 WIB dini hari," sambung Widiarti.
Usai kejadian, TW sempat diantar pelaku TS ke rumahnya pada pukul 05.00 pagi. Tak lama berselang, korban memutuskan untuk melaporkan TS ke Polres Sumenep.
"Pelaku sudah diamankan di Polres Sumenep dan akibat perbuatannya dijerat dengan Pasal 6 huruf b UU No.12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual," pungkas Widiarti. (***)