Artikel (Serikatnasional.id),- KPU(komisi pemilihan umum) universitas islam malang sebagai penyelenggara PEMIRA mulai kehilangan marwanya.bagaimana tidak terdapat pelanggaran dalam salah satu paslon CAPRESMA dan CAWAPRESMA yang melanggar syarat adminitrasi paslon tersebut dinilai melanggar peraturan yang ditetapkan didalam ED HOCK bawasannya paslon tidak dibolehkan menjabat sebagai BPH ORMAWA, tetapi dalam hal ini tim KPU sudah melakukan kesalahan yang sangat fatal dimana KPU tetap mengesahkan paslon tersebut.
Kesalahan yang sangat fatal yang dilakukan oleh TIM KPU pusat. kecacatan dalam pelaksanaan PEMIRA sangat menonjol parah menunjukan bahwa kinerja tim KPU sangat loyoh parah,kebejatan tim KPU pusat yang diketuai oleh inisial AIH semakin menunjukan kebejatan dimana ketidak tegasannya dalam melakukan tugas sebagai tim pelaksan PEMIRA.
Ketidak tegasan KPU U semakin terlihat bagaimana disaat ada tentang penelusuran tentang bakal calon CAPRESMA dan CAWAPRESMA. yang mengalami ketidak layakan persyaratan bakal calon sesuai dengan ketetapan ED HOCK tetapi ketua KPU tidak menerima atas keputusan yang ditetapkan atas pengguguran bakal calon dikarenakan tidak sepengetahuan ketua KPU,ketidak keterimaan ketua KPU dengan alasan dikarenakan ketidak melibatkan dalam keputusan yang menetapkan atas pengguguran terhadap paslon capres dan cawapres yang melanggar persyaratan.
Dilihat berdasarkan problem ploblem yang terjadi dilapangan saat ini membuktikan kelayakan ketua KPU dan timnya terhadap ketidak tegasannya atas menghadapi kerusak dilapangan lingkungan unisma ini.