PAMEKASAN (Serikatnasional.id),- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu ) Kabupaten Pamekasan bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol pp) dan Pemadam Kebakaran, menertibkan Baleho atau Alat Peraga Kampanye (APK) Partai Politik disejumlah tempat.
Memasuki masa kampanye Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan, sudah mulai mencopot alat peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan, sesuai dengan keputusan KPU Pamekasan nomor 252 tahun 2023, kamis (14/12/2023) pagi.
Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan Parmas dan Humas Pamekasan Abdullah Said mengatakan, sementara ini ada empat APK yang diterbitkan Bawaslu bersama Instansi terkait.
Pihaknya sudah berulang kali memberikan imbauan kepada Partai Politik terkait Daerah mana saja yang tidak boleh memasang Alat Peraga Kampanye.
"Komisi Pemilihan Umum Pamekasan sudah menetapkan kurang lebih sebanyak 1.141 titik lokasi pemasangan APK, pada Pemilu2024 yang tersebar di tiga belas Kecamatan, 178 Desa serta 11 Kelurahan. (*)