Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Panwaslu Kecamatan Elar Resmi Lantik dan Bekali Pengawas TPS untuk Pemilu 2024

@SerikatNasional
23 Jan 2024, 13:48 WIB Last Updated 2024-01-23T16:25:41Z

BORONG - Panitia Pengawas Pemilihan Umum (Panwaslu) Kecamatan Elar melaksanakan pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) se-Kecamatan Elar untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.


Kegiatan tersebut bertempat di Tribun Paroki St. Yohanes Pemandi Lengko Elar, Kelurahan Tiwu Kondo, Kecamatan Elar, Kabupaten Manggarai Timur, Senin  22 Januari 2024.


Dalam kegiatan pelantikan dan pembekalan Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) turut hadir Camat Elar, PPK Elar, Kapospol Elar, Lurah Tiwu Kondo, Rohaniwan Katolik dan Muslim.



Dalam sambutannya Ketua Panwaslu Kecamatan Elar Leopoldus G. Poseng, S.IP menyampaikan selamat kepada 49 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dari 14 desa dan 1 kelurahan Se-Kecamatan yang sudah resmi dilantik hari ini dan selamat bergabung di keluarga besar Panwaslu Kecamatan Elar.


"Kami mengharapkan kepada Pengawas TPS untuk bekerja sesuai dengan sumpah dan janji jabatan. Tetap menjaga Netralitas, Integritas dan Profesionalitas dalam mengawal pemilu tahun 2024," ungkap Gonsa Poseng. 



Lebih lanjut Ketua Panwaslu Kecamatan Elar mengatakan Pengawas TPS sebagai benteng dalam menahan segala bentuk pelanggaran yang mencederai asas pemilu yang LUBER dan JURDIL (Langsung, Umum, Bebas, Rahasia serta Jujur, Adil).


Pengawas TPS juga sebagai penegak tonggak demokrasi dan garda terdepan karena berada langsung di tempat pemungutan suara untuk mengawasi pemungutan dan perhitungan suara pada Pemilu Tahun 2024.


"Dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum Tugas, Wewenang dan Kewajiban Pengawas TPS tercantum di Pasal 114, 115 dan 116. Oleh karena itu, kepada Pengawas TPS dalam menjalankan tugas agar tetap berpedoman pada Undang-undang, " tutup Gonsa Poseng. (Tim/Red)