Sampang (Serikatnasional.id),- Salah satu mantan kepala desa (Kades) Kasus dugaan penggelapan hasil tunjangan (honor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur terus dikembangkan oleh Penyidik unit ll (Tipidkor) Polres Sampang Jajaran Polda Jatim.
Berdasarkan dari Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) yang terbitkan oleh Satreskrim Polres Sampang, bahwa sampai saat ini, pada Senin, 05/02/2024, sore. Satreskrim unit ll (Tidpikor) Polres Sampang, telah memperoleh hasil penghitungan dari kerugian negara (KN) yang diperoleh dari inspektorat Daerah Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur.
Dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tersebut, yang dikirimkan oleh Satreskrim Polres Sampang ke sekretariat L-KPK Mawil Madura, yang beralamat Jl. Kenari Desa Omben Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Madura Jawa Timur, menerangkan bahwa Satreskrim Polres Sampang menyampaikan kembali tindak lanjut dari penanganan perkara yang dilaporkan bahwa penyidik telah memperoleh hasil Kerugian Negara (KN) dari Inspektorat Daerah Kabupaten Sampang pada tanggal 15 Januari 2024.
Selanjutnya, Penyidik akan melakukan pemeriksaan kepada ahli auditor, ahli pidana tipidkor dan melakukan gelar perkara penetapan tersangka di tingkat Polda Jatim.
Sementara itu, H. Suja'i, ketua Lembaga Komunitas Pengawas Korupsi (L-KPK) Markas Wilayah (Mawil) Madura, saat dikonfirmasi membenarkan Satreskrim Polres Sampang telah mengirimkan SP2HP.
"Ya betul mas...! Kami telah menerima SP2HP dari Polres Sampang." ucap H. Suja'i, melalui via telepon genggam pribadinya
"Dalam hal ini, Kami sangat mengapresiasi kinerja satuan reserse kriminal (Satreskrim) unit tindak pidana korupsi (Tipidkor) Polres Sampang, dalam menangani kasus dugaan penggelapan hasil tunjangan (honor) Badan Permusyawaratan Desa (BPD) oleh mantan kepala desa (Kades) Karang Gayam Kecamatan Omben Kabupaten Sampang Jawa Timur." lanjutnya.
"Dengan kerja keras dan nyata serta keprofesionalan dalam bertugas dari Satreskrim Polres Sampang, kini Masyarakat semakin yakin bahwa polisi merupakan salah satu aparat penegak hukum (APH) yang independen dan bersifat objektif." Puji H. Suja'i kepada Polres Sampang.
Hingga berita ini ditulis, BPD Desa Karang Gayam yang, menyakini bahwa polisi akan segera menetapkan mantan kades sebagai tersangka.
(Korwil Madura/Tim)