SAMPANG (Serikatnasional.id)-, Dilarangnya Jurnalis di Sampang Madura Jawa Timur untuk meliput agenda Rapat Pleno Pembacaan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara disorot banyak pihak
Setelah disorot Lintas Media Sampang (LMS) wadah sebagian Media di Kabupaten Sampang, terkini praktek tersebut disorot oleh sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) setempat rabu 21/2
Chairul Saleh Aktivis LSM SP2M rabu 21/2, mempertanyakan dasar dan motif dilarangnya Jurnalis meliput kegiatan tahapan terkini di sejumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK)
"Patut dicurigai, ada apa sih padahal dengan larangan tersebut melanggar UU Pers dan Peraturan KPU nomor 5 tahun 2024," tanya Chairul Saleh bertanya tanya
Ia mengaku, dari catatan yang dihimpun pihak PPK yang melarang Jurnalis melakukan peliputan itu dalam proses Rekapitulasi yang dilakukan patut di duga ada permasalahan
"Untuk itu SP2M mendukung langkah Lintas Media Sampang (LMS) untuk menertibkan PPK yang bersangkutan serta secara kelembagaan KPU meminta maaf secara terbuka," imbuh Chairul Saleh
Supriyadi Ketua Komunitas GASken PULL Sampang menilai aneh langkah sejumlah PPK yang melarang liputan bagi Jurnalis
Ia mengaku mendapat informasi terakhir bahwa salah satu Wartawan pada hari ini rabu 21/2 dilarang masuk untuk meliput kegiatan Rekapitulasi itu di PPK Sokobanah
Diungkap, pihaknya memahami tata cara dan tatib pada kegiatan Rapat Pleno Rekapitulasi itu.
"Tidak mungkin teman2 Jurnalis masuk ke area kegiatan, karena sesuai ketentuan yang ada di area Pembacaan Rekapitulasi itu hanya Penyelenggara dan Saksi, tapi jika dilarang masuk untuk liputan maka itu yang melanggar,"tandas Supriyadi
Ia mengancam jika KPU tidak menindaklanjuti dan minimal meminta maaf secara terbuka maka akan melakukan aksi besar besaran bersama sejumlah elemen masyarakat yang lain.
(Imade)