Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Diduga Pemerintah Sumenep Tidur, Tambak Udang Ilegal di Sumenep Terus Meningkat

SerikatNasional
24 Mar 2024, 19:13 WIB Last Updated 2024-03-24T12:15:38Z



Sumenep (Serikatnasional.id),- Tambak udang ilegal di Kabupaten Sumenep mencapai ratusan dan terkesan tidak ada penanganan yang serius dari Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep, Jawa Timur. Pasalnya, Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Sumenep akan membiarkan dan tidak melakukan tindakan penegakan hukum berupa penutupan terhadap ratusan tambak udang ilegal tersebut.


Padahal Pemerintah Kabupaten Sumenep telah membentuk Tim Terpadu Pengawasan dan Penertiban Perizinan (TP3). Namun pasca dibentuk Tim ini terkesan lebih kearah pembinaan.


Kendati demikian, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Sumenep yang merupakan bagian dari Tim TP3 mengklaim, jumlah tambak udang yang sudah berizin sudah ada peningkatan sejak dibentuknya Tim TP3.


” Itu sudah ada peningkatan dari 36, dulu kan masih 30, ada 6 yang sudah ngurus izin, ada peningkatan sejak dibentuknya Tim TP3. Artinya sudah mulai menggeliat usaha-usaha itu,” kata Abd Rahman Riadi, Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Sumenep. Rabu (28/2/2024) yang lalu.


Sementara itu, saat ditanya tindak lanjut dari dinas perizinan untuk tambak udang tidak berizin itu seperti apa? Menurut Rahman, kalau kita sebenarnya DPM-PTSP itu sesuai dengan PP 5 dan PP 6 tentang Sistem Online Single Submission (OSS) atau usaha berbasis resiko. “Kita adalah sebagai koordinator perizinan dari berbagai OPD, ada DLH, ada Dinas Perikanan, ada PUTR terkait dengan kesesuaian ruang,” urainya.


” Nah untuk itu kami mendorong dan melakukan pembinaan kepada para pelaku usaha, supaya mereka segera mengurus izin,” imbuhnya.


” Toh kan kita, sudah melakukan beberapa 3 (tiga) kali kalau tidak salah melakukan pemanggilan para pelaku usaha itu dilantai 2 tahun 2023. Kita sudah melakukan pemanggilan, kita sudah lakukan pembinaan bagaimana cara mengurus izin,” jelasnya.


Menurutnya, yang menjadi masalah sekarang, masalah pengurusan IPAL komunal itu. ” Bagaimana, sekarang kan belum ada tindak lanjut,” pungkasnya. (Red) .