Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Masa Jabatan Kades Resmi 8 Tahun, Begini Kata Menteri Dalam Negeri

SerikatNasional
31 Mar 2024, 08:10 WIB Last Updated 2024-03-31T01:39:23Z


Jakarta (Serikatnasional.id),- Dalam rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) ke-14 dalam Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2023-2024 sepakat menyetujui Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa menjadi undang-undang dan Kepala Desa akan menjabat selama 8 tahun.


Melansir Tempo.co pada Minggu 31 Maret, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mengajukan pertanyaan apakah RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui menjadi undang-undang, dan mendapat jawaban setuju dari seluruh anggota dan perwakilan fraksi yang hadir.


"Apakah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dapat disetujui dan disahkan menjadi undang-undang, setuju ya?" kata Ketua DPR RI Puan Maharani dalam Rapat Paripurna di Gedung DPR RI, Jakarta, Kamis.


Dalam laporan awal, Ketua Baleg DPR RI, Supratman Andi Agtas, menyampaikan bahwa hasil pembahasan RUU Desa terdiri dari 26 perubahan. Salah satu perubahan penting adalah ketentuan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dengan batas maksimal dua kali masa jabatan, dari sebelumnya 6 tahun dengan tiga periode.


Supratman Andi Agtas juga menjelaskan, Perubahan lain termasuk penyisipan Pasal 5A mengenai dana konservasi dan rehabilitasi, serta pengaturan baru terkait tunjangan purnatugas untuk kepala desa dan Badan Permusyawaratan Desa. Pihaknya menyampaikan bahwa Fraksi-fraksi di Baleg DPR RI sebelumnya telah menyetujui lanjutan RUU Desa ke Rapat Paripurna setelah pembahasan DIM.


“Dari 9 fraksi yang ada di Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menyetujui secara bulat agar Rancangan Undang-Undang Desa bisa dibawa ke dalam tahap pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk ditetapkan dan disetujui menjadi undang-undang,” Jelas Agtas.


Selain itu Tito Karnavian Menteri Dalam Negeri, berharap revisi UU Desa akan menghasilkan desa yang lebih maju dan mandiri, sesuai dengan visi Indonesia Emas 2045. Rapat Paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota DPR RI dari seluruh fraksi.


Tito juga berharap, revisi UU Desa menjadi terobosan atau inovasi terhadap kebijakan peraturan perundangan dalam rangka akselerasi peningkatan kinerja pemerintah desa yang tujuannya tidak lain adalah pemerintahan yang lebih baik pembinaan masyarakat dan pemberdayaan masyarakat dan pembangunan desa. 


"Sehingga desa akan menjadi kekuatan atau sentra untuk pembangunan, tidak hanya sekedar berorientasi kepada urban atau daerah perkotaan,” pungkasnya Tito. (Red)