Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

KEJAGUNG Sita Apartemen Mewah Milik Terpidana Iwan Ratman

SerikatNasional
21 Apr 2024, 17:02 WIB Last Updated 2024-04-21T10:02:58Z

 


Jakarta (Serikatnasional.id),-Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 (satu) unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya atas nama Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE, yang dilaksanakan pada hari Jumat 5 April 2024 bertempat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. 


Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI, Dr Ketut Sumedana menjelaskan, Tim Gabungan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) dan Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara telah melaksanakan kegiatan sita eksekusi terhadap 1 (satu) unit Apartemen Kalibata City (Lantai 1 Tower Flamboyan F/01/CF) beserta isinya. 


Demikian terang Kapuspenkum Kejagung, dalam keterangan tertulis pada awak media. Jakarta, Senin (15/04/2024)


Lebih lanjut, sita eksekusi terhadap aset milik Terpidana Dr. Ir. Iwan Ratman, M.Sc.PE dilaksanakan pada hari Jumat (05/04/2024) bertempat di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan.




Kegiatan sita eksekusi terkait dengan perkara tindak pidana korupsi investasi proyek tanki timbun di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Kutai Kartanegara tahun 2020.


" Pelaksanaan sita eksekusi tersebut telah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2037/Pid.Sus/2022 tanggal 24 Mei 2022, yang menghukum terpidana membayar uang pengganti sebesar Rp 49.498.286.696 (empat puluh sembilan miliar empat ratus sembilan puluh delapan juta dua ratus delapan puluh enam ribu enam ratus sembilan puluh enam rupiah)," terang Kapuspenkum 


Kegiatan ini diikuti oleh Kasi Wil. II pada Sub Direktorat Tindak Pidana Korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) A’an, S.H., M.H., Kepala Sub Bagian Tata Usaha pada Direktorat UHLBEE Ibrahim Ali, S.H., M.H., Para Anggota Satgassus P3TPK Tumpal P. Liberty, S.H., M.H., Candra S.H., Manatche L. Christanto S, S.H., Staf pada Direktorat UHLBEE Hotlen Sagala, S.H., dan Kasubsi Penuntutan Eksekusi dan Eksaminasi pada Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara Erlando Julimar, S.H.


 (D.Wahyudi)