Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Lembaga BSO PMKRI Cabang Medan : Cacat Hukumnya Penangkapan Bapak Sorbatua Siallangan

SerikatNasional
6 Apr 2024, 15:51 WIB Last Updated 2024-04-06T09:00:00Z



Medan (Serikatnasional.id), - Badan Semi Otonom Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PMKRI Cab.Medan ikut turut aksi unjuk rasa yang dilakukan oleh DPC PMKRI Cab.Medan pada tanggal 04 April 2024. 


Kronologis Singkat Penangkapan Ketua Komunitas Adat Dolok Parmonangan, Nagori Pondok Buluh, Kec. Dolok Panribuan - Kab. Simalungun. Jumat, 22 Maret 2024, Sekitar Pukul 09.00 WIB. Sorbatua Siallagan bersama istrinya belanja pupuk di Tanjung Dolok. 


Setelah pupuk sudah dimuat ke mobil dan akan pulang tiba-tiba sekitar 10 orang diduga oknum kepolisian berpakaian biasa, dengan mengendarai 1 Mobil Pajero Putih, 1 Mobil Fortuner Hitam dan 1 sepeda Motor, mendatangi dan menarik Sorbatua Siallagan dari dalam mobil yang dikendarainya. Hal ini sontak membuat istrinya terkejut dan berusaha menahan suaminya dari penangkapan, tapi tak berdaya Sorbatua Siallagan langsung dimasukkan ke mobil. 


Istri Sorbatua tidak ada menerima surat perintah penangkapan.Sekitar pukul 10.50WIB. keluarga dari Dolok Parmonangan bergerak ke Polsek Tiga Dolok - Simalungun untuk memastikan keberadaan Sorbatua tetapi setibanya di Polsek informasi yang bersangkutan tidak berada di tempat dan pada akhirnya diketahui bahwa Bapak Sorbatua Siallagan diketahui Keberadaanya di Poldasu.


Bintang Migel Hutahaean selaku Badan Semi Otonom Lembaga Advokasi Hukum dan HAM PMKRI Cab.Medan mengatakan bahwa tindakan poldasu saat melakukan penangkapan paksa Bapak Sorbatua Siallagan Cacat Hukum karena dilakukan penangkapan secara sewenang-wenang tanpa memperlihatkan surat tugas dan tidak memberikan surat tembusan kepada keluarga.


“ Melihat dari sisi hukum bahwa tindakan polda sumut yang melakukan penagkapan paksa Bapak Sorbatua Siallagan tanpa memperlihatkan surat tugas sangat bertentangan dengan aturan hukum. Seperti pada Pasal 18 ayat (1) dan (3) KUHAP, kemudian  Pasal 70 ayat (2) Peraturan Kapolri No. 12 Tahun 2009, dan Pasal 11 ayat 1 huruf (a) Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No 8 Tahun 2009 Tentang HAM Dalam Penyelanggaran Tugas Kepolisian Negara Republik IndonesiaIndonesia, " Paparnya. 


Lanjut Bintang, Sehingga demikian penangkapan dan penahanan yang dilakukan polda sumut terhadap bapak Saorba Siallagan Cacat Hukum. Sebab menurut pandangannya penangkapan yang  dilakukan pihak kepolisian  dan penahanan secara sewenang-wenang dan tidak berdasarkan hukum. 



Bintang selaku koordinator lapangan (korlap) menegaskan bahwa pada saat penyampaian orasi terkait pembebasan Bapak Sorbatua Siallagan awalnya berjalan dengan baik. Lalu dipertengahan aksi, para massa meminta untuk bapak Kapoldasu langsung yang mengklarifikasi terkait penangkapan Bapak Sorbatua Siallagan yang dilakukan sewenang-wenang.


"namun tidak ada satu pihakpun dari poldasu yang memberi klarifikasi," Ujar Bintang korlap aksi. 


Pihaknya menegaskan, atas kearoganan pihak kepolisian sempat terjadi keributan dengan aksi massa yang sangat tidak sesuai tugas kepolisian dalam Pasal 30 Ayat 4 UUD 1945 yaitu melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum. (***)