Sumenep (Serikatnasional.id),- Pemerintah Republik Indonesia telah menetapkan cuti bersama atau libur Hari Raya Idul Fitri 2024 pada 10-11 April 2024.
Penetapan cuti bersama ini tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor: 236 Tahun 2024, Nomor: 1 Tahun 2024, Nomor: 2 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 855 Tahun 2023, Nomor 3 Tahun 2023, dan Nomor 4 Tahun 2023 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2024.
Sehingga dalam menyemarakkan bulan yang penuh berkah ini Direktur PT. Bank BPRS Bhakti Sumekar bersama-sama dengan Pemerintah Kabupaten Sumenep cuti bersama sesuai dengan surat edaran yang ada.
Hal tersebut disampaikan Direktur BPRS-BS kepada disela-sela perbincangan dengan media Serikatnasional.id .
" Kita cuti bersama, sama dengan pemerintah kabupaten Sumenep sesuai dengan Surat Edaran Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) , " Ucapnya.
Oleh sebab itu, Jajaran Direksi dan karyawan PT. BPRS-BS mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 Hijriyah 2024.
"Selamat Hari Raya Idul Fitri, Mohon Maaf Lahir dan Batin. " Pungkasnya.