Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Tim Penasehat Hukum C Sebut Perkara UU ITE Kliennya Masih Sebatas Uji Materi

SerikatNasional
5 Apr 2024, 20:39 WIB Last Updated 2024-04-05T13:39:30Z

 


TULUNGAGUNG (Serikatnasional.id),- Mohammad Ababilil Mujaddidyn selaku Tim Penasehat Hukum C (41) perempuan asal  Kelurahan Kutoanyar, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung kembali menanggapi perkembangan terkait dua perkara Kliennya yang saat ini sudah pada tahap persidangan.


Billy panggilan akrab Mohammad Ababilil Mujaddidyn mengatakan dalam hal ini pihaknya menanggapi beberapa hal, yang pertama adalah mengenai perkara UU ITE  yang mana dalam hal ini kliennya adalah sebagai terlapor.

Menurutnya pada sidang  hari ini masih dalam agenda menghadirkan saksi ahli yakni ahli bahasa dari Dinas Pendidikan Tulungagung yang didatangkan oleh pihak Kejaksaan Negeri Tulungagung.


"Namun karena saat di persidangan saksi ahli tidak membawa surat tugas, maka saksi ahli yang belum sempat menilai bahasa yang diunggah di medsos tersebut ditolak oleh majelis hakim.

Dan ini sangat disayangkan sekali karena beliau mengatakan di berkas itu sudah empat sampai lima kali diundang sebagai saksi ahli dan akhirnya sidang harus ditunda lagi setelah lebaran nanti yakni pada tanggal 17 April 2024," terangnya kepada sejumlah wartawan, Rabu (03/04/2024) malam.


Disampaikannya juga, perihal dugaan pasal 266 KUHP dimana kliennya sebagai pelapor melaporkan S yang telah mempermasalahkan unggahan di medsos.


"Unggahan yang dipermasalahkan di dalam UU ITE tersebut ternyata masih dalam uji materi yaitu subjek hukum. Jadi apa yang disampaikan di dalam unggahan, itu berkaitan dengan identitas saudari S ternyata dalam perjalanan laporan 266 ini ditemukan bahwa saudari S menggunakan double identity (identitas ganda). Nah, yang sudah viral di beberapa media online kemarin. Dimana dari pihak terlapor menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah memiliki identitas tunggal.

Nah terkait ini saya ingin memberikan tanggapan, bahwa itu masih belum tuntas karena yang bersangkutan menyampaikan dalam beberapa media bahwa  salah satu identitasnya sydah dinonaktifkan oleh Dirjen dukcapil Pusat. Namun itu statusnya masih non Aktif, bukan dicabut atau belum dihapus. Kami sebagai penasihat hukum pelapor juga telah mengkroscek ke jakarta, dan langsung ketemu dengan Kasubbag Siak dan mengatakan pihaknya hingga kini masih menunggu proses pidana ini sampai selesai, artinya pihak Dirjen Dukcapil itu juga menunggu kasus ini," ungkapnya.


"Jadi jika yang bersangkutan menyampaikan jika identitasnya sudah tunggal, Maka jelas saya bantah, karena masih di uji di perkara lain yaitu di perkara dugaan 266 KUHP," tambahnya.


Kemudian perihal yang bersangkutan mengakui tidak bersalah atau tidak mengetahui kesalahannya, Billy mengatakan bahwa hal itu telah dijelaskan pada saat pertemuan mediasi pertama di Polres, yang mana  kliennya mengatakan bahwa yang bersangkutan ini bukanlah H akan tetapi S.  


"Meski sudah dimediasi akan tetapi mediasi itu gagal karena yang bersangkutan bersikukuh mempertahankan identitas yang H tersebut.

Terus kenapa kog sampai bergulir di pengadilan? karena adanya saling lapor ini," sambungnya.


Billy mengaku bahwa pihaknya juga sudah  mendapatkan informasi bahwa pada Selasa (02/04/2024) kemarin kasus 266 KUHP yang dilaporkannya sudah sampai pada tahap dua.


"Dari informasi yang kami dapat bahwa pada Selasa kemarin statusnya  terlapor ini sudah menjadi tahanan kota dan tinggal menunggu registrasi pendaftaran persidangan di Pengadilan Negeri," ungkapnya.


"Kemudian secara legal standingnya, identitas yang dilaporkan oleh klien kami ini adalah pasal 266 KUHP dan di kasus lain melaporkan klien kami menggunakan identitas yang bermasalah tersebut maka hal ini saling berkaitan dan justru subjek hukumnya ini yang harus diuji, benar atau tidak identitasnya, baru perkara UU ITE bisa dilanjutkan," imbuhnya.


"Kemudian yang dimaksud nonaktif tadi itu adalah S karena mengacu penetapan 403,  namun setelah kami ke Ditjen dukcapil Jakarta, kita sampaikan statusnya itu sudah tersangka, maka status H pun juga tidak Aktif. Setelah adanya laporan dari kami, akhirnya dua-duanya di nonaktif statusnya oleh Kasubbag SIAK. Pernyataan itu langsung disampaikan secara lisan pada kami, dan hingga saat ini  pihak Dirjen Dukcapil Jakarta masih menunggu proses persidangan hingga nanti selesai," ucapnya.


Ditempat yang sama, Burhanuddin Jabbar yang juga sebagai tim kuasa hukum Caroline menyampaikan apresiasinya atas kinerja APH, khususnya kepolisian dan Kejaksaan yang telah mengusut tuntas terkait perkara 266 KUHP tersebut.


"Jadi kalau sudah tahap dua artinya kan untuk dugaan atau bukti awal, dua bukti sudah terpenuhi dan sekarang akan dilimpahkan ke kejaksaan.

Dan kami sebagai PH bu Caroline tentu sangat meyakini bahwa tidak ada sama sekali penetapan ganti nama dari S ke H dan di sidang sidang sebelumnya juga, pihak Kejaksaan pun tidak bisa membuktikan akan hal itu, cuma disampaikan terkait 403 dan itupun isinya terkait pencabutan NIK bukan ganti nama yang mana itu pun juga masih kasasi, artinya kalau masih kasasi proses itu belum selesai, putusan itu belum berkekuatan tetap, belum inkracht, jadi dalam hal ini yang perlu digaris bawahi adalah tidak ada yang namanya ganti nama dari nama S ke H," tambahnya.


"Untuk itu kami berharap di persidangan nanti tentang perkara 266 ini  majelis hakim yang memutus dan mengadili nanti agar mengadili seadil adilnya berdasarkan apa yang kami suguhkan, bukti bukti dan fakta fakta hukum yang kami titipkan lewat kejaksaan," tandasnya.


Sementara itu C yang didampingi tim PH nya juga menanggapi terkait pemberitaan pada beberapa media online sebelumnya.


"Kalau saya boleh menanggapinya, yakni dengan analogi candaan,  dia menganalogikannya dengan pengungsi rohingya, dan kalau dia merasa sebagai warga negara Indonesia yang baik, ini kan negara hukum ya, Jadi patut di patuhi peraturan di negara ini, jangan terus membandingkan dengan rohingya. Kalau merasa tidak nyaman dengan menjadi warga negara Indonesia, ya gak papa jadi warga negara rohingnya. Masa sih dia gak ngerti kesalahannya apa?! sudah sampai di sini loh dan dari pihak kepolisian juga tidak serta merta menjadikan dia tersangka tidak serta merta sampai ke tahap P21 dan kemarin ke tahap 2, dari pihak Kejaksaan pun juga sudah menetapkan dia sebagai tahanan kota," tuturnya.


"Menurut saya, dia kan juga pakai lawyer,

 masa sih lawyernya nggak tahu materi hukumnya apa, kan begitu. Terus mengenai kesalahannya apa, ya kan seperti kaya penggiringan opini dan kaya playing victim begitu, masa sih gak ngerti," tutupnya.(im)