Tulungagung (Serikatnasional.id),- Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengungkap kasus ilegal logging yang terjadi di wilayah hukumnya.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung AKBP Teuku Arsya Khadafi dalam pres rilis yang bertempat di depan Mapolres setempat, Jumat (05/04/2024).
Kapolres mengatakan, dari pengungkapan kasus kasus ini pihaknya telah menetapkan 2 (dua) orang tersangka yang tertangkap tangan melakukan ilegal loging pada Jumat 22 Maret 2024 lalu di petak 71A Desa Pakisrejo, Kecamatan Tanggunggunung, Kabupaten Tulungagung.
"Masing - masing berinisial SW (46), warga Desa Pakisrejo Kecamatan Tanggunggunung dan PJ (32), warga Desa Tanjungsari, Kecamatan Boyolangu, Kabupaten Tulungagung," terangnya.
Dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula pada Jumat (22/03/2024) yang mana petugas Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung berhasil mengamankan tersangka PJ yang saat itu sedang membawa puluhan gelondong kayu jati tanpa dilengkapi surat - surat sah usai membelinya dari tersangka SW.
"Penangkapan dilakukan Unit Pidsus bersama dengan pihak Perhutani KPH Blitar dan saat itu PJ tengah membawa 73 gelondong kayu jati menggunakan truk engkel tepatnya di jalan raya masuk Desa' Beji, Kecamatan Boyolangu," jelasnya.
Setelah mengamankan PJ, lanjut Kapolres , kemudian petugas pada Sabtu (23/03/2024) melakukan pengembangan yang hasilnya mengarah pada SW.
Menurutnya, SW ini sebagai pelaku yang diduga melakukan pencurian 10 pohon jati yang kemudian ia jualnya kepada PJ, dengan harga Rp 879.000,--.
"SW yang saat itu berada di rumahnya ditangkap petugas tanpa perlawanan," lanjut Kapolres.
Setelah dilakukan penyidikan lebih lanjut, tersangka SW mengaku sudah melakukan aksinya sebanyak 5 kali yakni melakukan pencurian pohon jati milik Perhutani KPH Blitar pada lokasi yang berbeda.
Atas kejadian ini, Perhutani KPH Blitar mengalami kerugian Rp 6 juta rupiah," tambahnya
Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya adalah, 1 buah gergaji tangan warna hijau, 1 buah meteran, 1 unit sepeda motor Suzuki Smash yang sudah dimodifikasi, 1 unit truck engkel warna biru Nopol AG 9570 R, dan 73 glondong kayu jati ukuran panjang 90 cm dengan diameter 20 cm.
"Atas perbuatannya, para tersangka bakal terancam hukuman minimal 1 tahun dan maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
Sementara itu, Administrator KPH Blitar, Andy Iswindarto yang turut hadir dalam press rilis juga menyerahkan penghargaan kepada Kapolres Tulungagung atas kinerja Polres Tulungagung dalam pengungkapan kasus ini.