Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Akhirnya Mantan Gubernur Babel ERD diperiksa Kejagung bersama 3 Orang Saksi Terkait Perkara Komoditas Timah

SerikatNasional
28 Mei 2024, 02:12 WIB Last Updated 2024-05-27T19:12:23Z

 


JAKARTA (Serikatnasional.id),- Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa empat saksi terkait kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Salah satu dari mereka yang diperiksa adalah eks Gubernur Bangka Belitung (Babel) Erzaldi Rosman Djohan.


Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan, selain Erzaldi, pihaknya juga memeriksa tiga saksi lain yakni, HT, PSP, dan HS.  


HT selaku Direktur CV Maria Kita selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk. PSP selaku Wakil Direktur CV Mineral Jaya Utama (Mitra IUJP PT Timah Tbk). 

HS selaku Direktur CV Jaya Mandiri selaku Mitra IUJP PT Timah Tbk," ujarnya Senin (27/5/2024).


Ketut menjelaskan, pemeriksaan tersebut dilakukan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan dalam perkara kasus tersebut.


Kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 bermula saat tersangka ALW yang berstatus Direktur Operasi PT Timah Tbk periode 2017-2018 mengakomodasi perusahaan tambang ilegal bersama tersangka MRPT dan tersangka EE. 


ALW kemudian menawarkan pemilik smelter untuk bekerja sama membeli hasil penambangan ilegal dengan harga melebihi standar yang ditetapkan oleh PT Timah Tbk.


Hingga saat ini, Kejagung telah menetapkan 16 tersangka dalam kasus tersebut. termasuk sosialita Helena Lim hingga suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.


 (D.Wahyudi)