PAMEKASAN (Serikatnasional.id),- Satpol PP dan Damkar Pamekasan kembali melakukan sosialisasi larangan peredaran rokok ilegal, yang dilaksanakan di Kecamatan Palengaan dan Pegantenan, Senin (29/4/2024).
Sosialisasi ini dilakukan untuk membangun kesadaran masyarakat terkait pentingnya jual beli rokok legal bagi kemajuan negara.
Seperti sosialisasi sebelumnya, sasarannya tetap toko, pasar, terminal, jasa pengiriman, pelabuhan, rumah hingga gudang-gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Peraturan Daerah (Gakda) Satpol PP dan Damkar Pamekasan M. Hasanurrahman, sosialisasi ini tetap mengacu pada empat poin sosialisasi yang disampaikan kepada masyarakat.
“Pertama, rokok tanpa pita cukai. Kedua, berpita cukai namun palsu. Ketiga, rokok berpita cukai bekas. Keempat, rokok berpita cukai salah tempel,” katanya.
Sosialisasi larangan rokok ilegal ini, akan terus dilakukan, agar masyarakat sadar jika me.perjualbelikan rokok ilegal ini sangat merugikan negara.
“Masyarakat beranggapan jika rokok ilegal ini, hanya berdasarkan bungkus tanpa ditempeli pita cukai, padahal rokok Ilegal itu banyak macamnya,” ungkapnya.
Sosialisasi larangan terhadap peredaran rokok ilegal di kabupaten Pamekasan ini, akan dilaksanakan hingga 23 Mei 2024 mendatang.
Penulis: Miftahul Arifin