JAKARTA (Serikatnasional.id),-Sejumlah jurnalis dan pekerja media menggelar demo penolakan revisi UU Penyiaran di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta. Mereka memberikan pernyataan sikap terkait demo tersebut.
"Kami yang terdiri dari organisasi profesi pers, gabungan pers mahasiswa, dan organisasi pro-demokrasi di Jakarta, dengan tegas menuntut pembatalan seluruh pasal-pasal bermasalah dalam revisi Undang-Undang Penyiaran yang berpotensi untuk membungkam kebebasan pers dan kebebasan berpendapat serta berekspresi," kata koalisi massa aksi, dalam keterangan persnya tertulis, Senin (27/5-2024).
Para pejuang Pers itu menyatakan, menolak pasal yang memberikan wewenang berlebihan kepada pemerintah untuk mengontrol konten siaran. Sebab, pasal tersebut berpotensi digunakan untuk menyensor dan menghalangi penyampaian informasi yang objektif dan kritis.
"Kedua, kami menolak pasal yang memperketat regulasi terhadap media independen. Ini dapat membatasi ruang gerak media dan mengurangi keberagaman dalam penyampaian informasi kepada publik,
Ketiga, massa menolak pasal yang mengatur sanksi berat untuk pelanggaran administratif. Sanksi yang tidak proporsional ini, lanjutnya, akan membungkam jurnalis dalam menjalankan kerja-kerja jurnalistik dan mengancam kebebasan pers.
Keempat, kami menuntut Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah untuk segera revisi menyeluruh terhadap pasal-pasal bermasalah tersebut dengan melibatkan partisipasi aktif dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk Dewan Pers, organisasi pers, dan masyarakat sipil.
Kelima, massa mendukung upaya hukum dan konstitusional untuk mempertahankan kebebasan pers. Massa menyerukan kepada seluruh elemen seperti jurnalis, akademisi, aktivis, dan masyarakat luas untuk tetap waspada dan aktif dalam memperjuangkan kebebasan pers," tandasnya.*(Red)*
Sumber: Release
(Keterangan Pers)