Pamekasan ( Serikatnasional.id ),- Polres Pamekasan menangkap Maad (74) warga Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Kabupaten Pamekasan, Madura, pada Senin 13 Mei 2024 kemarin.
Maad ditangkap di Rumah Anaknya di Desa Plakpak, Kecamatan Pegantenan, Pamekasan, atas dasar laporan Polisi nomor: LP/B/531/XI/2021/SPKT/POLRES PAMEKASAN/POLDA JAWA TIMUR, pada tanggal 25 November 2021 karena menyetubuhi Anak di bawah umur.
Korban berinisial S (14) yang disetubuhi Pelaku kemudian hamil dan melahirkan seorang anak.
Sebelumnya Maad ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) oleh Polres Pamekasan sejak tahun 2021 silam.
Kasatreskrim Polres Pamekasan, Iptu Doni Setiawan mengatakan, pencabulan dan persetubuhan Anak di bawah umur ini terjadi sekitar Februari 2021 sekira pukul 11.30 WIB.
Sepulang dari pasar, Tersangka bertamu ke Rumah Nenek Korban di Dusun Orai, Desa Pamoroh, Kecamatan Kadur, Pamekasan.
Kemudian Tersangka masuk ke dalam Kamar Korban dan langsung membekap mulut serta mencekik leher Korban.
"Sambil mengancam akan membunuh Korban jika tidak menuruti kemauan Tersangka," kata Iptu Doni Setiawan, saat gelar Konferensi Pers pada Selasa (14/5/2024) siang di Joglo Joko Tarub Polres Pamekasan.
Menurut Iptu Doni Setiawan, Tersangka menyetubuhi dan mencabuli Korban sebanyak 6 kali selama Februari 2021 hingga Maret 2021.
Korban disetubuhi diwaktu berbeda dan di tempat yang sama yakni di kamar Neneknya.
Akibat persetubuhan dan pencabulan tersebut, Korban hamil dan melahirkan seorang Anak laki-laki.
"Tersangka mengiming-imingi uang Rp 100 hingga 200 ribu kepada Korban, setiap melakukan persetubuhan dan pencabulan. Pelaku dengan Nenek Korban merupakan tetangga," ujarnya.
Penuturan Iptu Doni Setiawan, selama DPO dua tahun, keberadaan Tersangka berpindah tempat tinggal dan sulit terdeteksi.
Beberapa kali saat Anggotanya melakukan upaya penangkapan, baik di rumah Tersangka dan Rumah Anaknya, Pelaku terlebih dahulu kabur.
Selama dua tahun Pelaku mengaku melarikan diri disekitaran Bandara Juanda Sidoarjo.
Ironisnya, Pelaku yang tega menyetubuhi Anak di bawah umur ini masih memiliki Istri dan Anak, bahkan Maad mengaku pernah menikah berkali-kali.
"Kondisi Korban normal tidak mengalami gangguan jiwa, akan tetapi Korban tertekan karena ancaman yang dilakukan oleh Pelaku," ungkapnya.
Dari kasus ini, Satreskrim Polres Pamekasan mengamankan barang bukti sehelai sarung batik warna hitam, bercorak warna-warni dan sepotong baju lengan pendek warna abu-abu terdapat motif gambar batman.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat pasal 81 ayat (1), ayat (2) atau pasal 82 ayat (1) Undang- Undang RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 76D, 76E undang-undang RI No. 35 tahun 2014 Jo pasal 81, 82 perpu pengganti undang-undang No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI No. 23 tahun 2002 sebagaimana Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016 tentang Perpu No.1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman hukuman 5 tahun dan maksimal 15 tahun. (Mif/Red)