PAMEKASAN (Serikatnasional.id),- Dua tahun mandek di Inspektorat, kasus dugaan korupsi dana gebyar batik tahun 2022, yang digelar oleh Pemerintah Kabupaten Pamekasan (Pemkab), melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), hasil audit akhirnya diserahkan ke Polres Pamekasan.
Hal tersebut dijelaskan oleh Kepala Inspektorat Achmad Faisol, bahwasannya hasil audit dari Inspektorat sekitar dua minggu yang lalu sudah diserahkan kepada Satreskrim Polres Pamekasan.
"Sudah saya serahkan ke pihak Polres Pamekasan," ujar Achmad Faisol yang juga menjabat sebagai PJ Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pamekasan di Ruang kerjanya kamis 16 Mei 2024 siang.
Ditanya terkait hasil audit dari Inspektorat apakah akan ada Tersangka, Faisol mengatakan perihal ada Tersangka atau tidak itu wewenang Polres.
"Tugas saya mengaudit kasus dugaan korupsi dana gebyar batik saja, selanjutnya tugasnya Polres setempat," tegasnya.
Sementara itu menurut Kasat Reskrim Polres Pamekasan Iptu Doni Kurniawan mengatakan, pihaknya saat ini sedang mengkaji dan mempelajari hasil audit tersebut.
"Kasih saya waktu ya Mbak, nanti kalau sudah selesai saya akan kasih informasi lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim singkat.
Ditanya lebih lanjut terkait hingga berapa lama waktu yang dibutuhkan untuk mempelajari kasus tersebut, Doni mengaku dirinya tidak bisa memastikan.
"Inspektorat saja butuh waktu kurang lebih dua tahun untuk mengeluarkan hasil auditnya, jadi saya dan tim juga butuh waktu, karena tidak segampang membalikkan telapak tangan, kemudian serta merta selesai," tuturnya. (Mif/ir)