,

Iklan

Iklan

Rumah Negara Milik Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Tanpa Prasasti

SerikatNasional
11 Mei 2024, 08:44 WIB Last Updated 2024-05-11T02:16:12Z

 


Pamekasan (Serikatnasional.id),– Delapan unit rumah dinas (Rumdis) milik Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan telah rampung dikerjakan, namun belum terpasang plang resmi jika rumah-rumah yang dibangun untuk para pejabat Imigrasi itu milik negara.


Diketahui rumah dinas tersebut dikerjakan oleh PT. Loka Baru Propertindo sebagai pemenang tender dalam pengadaan rumah negara bagi pejabat Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan.


Pengadaan rumah negara ini dilakukan melalui pembelian langsung dari pengembang perumahan, berdasarkan rincian kertas kerja satuan daftar isian pelaksanaan anggaran (Satker DIPA) Tahun Anggaran 2023 Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan Nomor SP DIPA-013.06.2.683458/2023 Tanggal 30 November 2022.


Didit Karyanto, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Imigrasi Kelas II Non TPI Pamekasan menjelaskan bahwa, usulan ini didasarkan pada persetujuan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) di Jakarta setelah melalui proses yang lengkap.


Menurutnya, proses pengadaan rumah negara ini dilakukan dengan melengkapi berkas terlebih dahulu.


" Kemudian diproses oleh tim Kelompok Kerja Pemilihan (Pokmil). Setelah semua berkas lengkap, dilakukan proses pengadaan secara elektronik yang dapat dilihat oleh publik,” ujarnya pada awak media.


Karyanto menambahkan bahwa pengadaan barang yang dikecualikan ini membutuhkan proses yang panjang untuk mendapatkan persetujuan, sehingga tim Pokmil UKPBJ di Jakarta bekerja ekstra keras.


“Pengadaan rumah negara ini berlokasi di Desa Panglegur. Terdapat dua tipe rumah yang dibeli, yaitu Tipe D (1 Unit) untuk Kasi dan Ka TU (pejabat eselon IV) dan Tipe E (3 Unit) untuk Kasubsie dan Kepala Urusan (pejabat eselon V),” jelasnya.


Dari pantauan media, nilai kontrak untuk pengadaan rumah negara ini mencapai Rp1.800 miliar, dengan pagu anggaran dan HPS yang sama di tahun 2023. Terdapat 8 unit rumah dengan tipe beragam.


Meskipun demikian, saat ini masih belum ada plang/prasasti yang menandakan bahwa hunian dengan desain mewah tersebut resmi milik negara. Hal ini membuat publik kesulitan untuk membedakan mana yang resmi dan tidak.


(Tim Investigasi)

RECENT POSTS