DENPASAR (Serikatnasional.id),- Sat Narkoba Polresta Denpasar selama bulan April 2024 mengungkap 24 kasus narkoba. Dari puluhan kasus tersebut diamankan 35 orang tersangka, terdiri dari enam orang perempuan dan sisanya laki-laki.
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan pada tersangka terdiri dari shabu sebanyak 168,04 gram, extasi sebanyak 337 butir atau seberat 94,21 gram, ganja seberat 396,77 gram, dan tembakau sintetis seberat 3,85 gram.
"Para tersangka ini semuanya adalah pengedar. Dari puluhan tersangka ada dua residivis yaitu Dolly. Tersangka ini dua kali masuk bui yaitu 2016 dan 2022. Selain itu tersangka Samuel Kamau pernah dibui tahun 2018," ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol Wisnu Prabowo,SIK.,M.M. kepada media di Mapolresta Denpasar, pada Senin (6/5) siang.
Lebih lanjut Kapolresta Denpasar mengatakan dari 24 kasus yang berhasil diungkap itu ada sembilan kasus dengan barang bukti dalam jumlah banyak. Keterangan dari para tersangka ini masih didalami untuk mengetahui jaringan mereka.
"Hasil ungkap kasus ini Satresnarkoba Polresta Denpasar berhasil menyelamatkan 10.000 masyarakat dari bahaya narkotika. Kita akan terus melakukan upaya penegakan hukum untuk menekan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polresta Denpasar," tegasnya. (Tim/Red)