Pamekasan (Serikatnasional.id),- Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar, bersama Kasi Trantib dari 13 Kecamatan se-kabupaten Pamekasan, mensosialisasikan tentang rokok ilegal, pada Senin (22/04/0/2024).
Kegiatan tersebut sesuai dengan arahan Bea dan Cukai Madura, serta merupakan bentuk sosialisasi mengenai Rokok Ilegal/Siroleg (Sistem Informasi Rokok Ilegal), agar tidak menjual belikan rokok ilegal.
Yang mana dimaksud dengan rokok ilegal adalah, Rokok Tanpa Pita Cukai, Rokok ber Pita Cukai Palsu, Rokok ber Pita Cukai Bekas, serta Rokok ber Pita Cukai Salah Tempel.
“Yang mana kegiatan ini berpacu pada dasar Hukum UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai,” ucap Kabid Gakda Satpol PP Pamekasan Ainurrahman.
Untuk sasaran kegiatan sosialisasi tentang rokok ilegal sendiri menyisir ke Toko, Pasar, Terminal, Jasa Pengiriman, Pelabuhan dan Rumah/Gudang yang memproduksi rokok ilegal.
Dengan harapan, sosialisasi ini bisa memberikan pemahaman kepada Masyarakat, baik kepada penjual maupun pembeli rokok, agar menjual belikan rokok yang legal, sesuai Motto kegiatan DBH CHT Tahun 2024 ini yakni “Budayakan Peredaran Rokok Legal”.
“Mari bersama -sama kita basmi rokok ilegal dan beralih ke rokok legal,” pinta Ainurrahman.
Penulis: Miftahul Arifin