Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Setelah Aksi Di Kejari Sumenep Mahbub Junaidi Mengaku Ada Yang Menghubungi, Untuk Apa?

SerikatNasional
10 Mei 2024, 20:33 WIB Last Updated 2024-05-10T13:46:11Z

 

Foto Istimewa dokumen Serikatnasional.id/Mahbub Junaidi/Dear Jatim

Sumenep (Serikatnasional.id), - Demokrasi Dan Aspirasi Rakyat Jawa Timur (Dear Jatim) Korda Sumenep gelar aksi didepan kantor Kejaksaan Negeri Sumenep. Pada Kamis 02 Mei 2024 tuai kekecewaan. 


Saat Aksi, Mahbub Junaidi menyampaikan, masih cukup banyak kasus buram dan tidak mampu di terwujud di tubuh Kejaksaan Negeri Sumenep. Khususnya penanganan perkara dugaan korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep. 


Akan tetapi kedatangan Dear Jatim saat melakukan aksi tidak diindahkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep, Trimo S.H M.H,. Pasalnya orang nomor wahid di Kejaksaan Negeri Sumenep itu sedang tidak ada di kantornya. 


Selang beberapa hari kata Mahbub, ada oknum yang menghubunginya untuk mempertemukan korlap aksi ini dengan Kepala Kejaksaan Sumenep, Trimo S.H M.H,. Namun korlap aksi ini tidak membeberkan siapa oknum yang menghubunginya itu. 


"Saya ada yang menghubungi, untuk ketemu langsung dengan Kepala Kejaksaan diruangannya, ini yang membuat saya tambah jengkel, " Cetusnya. 


Hal ini menimbulkan penafsiran-penafsiran yang kurang elok, sehingga aktivis Dear Jatim Mahbub Junaidi menantang Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep Trimo S.H M.H debat didepan umum, terkait penegakan hukum perkara dugaan korupsi Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep. 


Mahbub menjabarkan kejanggalan dalam penanganan perkara korupsi di Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Sumenep yang ditangani Kejari Sumenep. Kasus tersebut bermula dari pengajuan dari 15 orang nasabah ke BNI Syariah (sekarang BSI), ke 15 nasabah tersebut diduga dalam catatan dan surat di Bank dijamin oleh seseorang yang saat ini sudah jadi tersangka. 


Akan tetapi lanjut Mahbub, tidak ada satupun dari 15 Nasabah yang ditetapkan tersangka, padahal ke 15 orang itu secara fakta hukum telah menanda tangani surat perjanjian jual beli ruko atau rumah, yang keuangannya pinjam ke BSI.


Mahbub juga menambahkan, pihak yang survei turun ke lapangan (pihak Appraisal) pegawai dibawah Kepala Cabang pembantu BSI Sumenep dan pegawai BSI Cabang Surabaya yang ikut menyetujui, seharusnya juga tersangka. 


" Oleh karenanya saya tantang pak Kajari Sumenep untuk dialog hukum secara terbuka, kalau beliau siap maka kami akan masukkan surat pemberitahuan Aksi ke pihak Kepolisian.” Ucapnya Kamis (9/05/2024).


Penulis: Rasyidi