Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Sumenep Forum Gelar Unjuk Rasa Menyoal Pelantikan Ahmad Rasidi Kades Matanair

SerikatNasional
8 Mei 2024, 03:05 WIB Last Updated 2024-05-09T02:09:12Z




SUMENEP (Serikatnasional.id),- Sejumlah aktivis lakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sumenep. Pada hari Rabu 08 Mei 2024.


Aksi jilid III yang dilakukan oleh aktivis yang mengatasnamakan dirinya Sumenep Forum, menyoal perihal pelantikan Kepala Desa (Kades) Matanair. 


Korlap Aksi, Sudarsono menagih janji Kepala DPMD Sumenep pada aksi jilid II yang akan menyampaikan tuntutan Sumenep Forum kepada Bupati Sumenep, Haji Achmad Fauzi 


Sudarsono dalam aksinya juga menyatakan apakah personal tuntutan terkait Kades Matanair sudah sampai ke meja bupati sesuai janji Dinas Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa (DPMD) setempat. 


” Lalu bagaimana tanggapan dari pimpinan sampean, ” Tanyanya pada Kadis DPMD Anwar Syahroni yang menemui masa aksi.


Kadis DPMD Sumenep memberikan penjelasan bahwa pelantikan Ahmad Rasidi sudah berdasarkan putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum.


” Pelantikan Kades Matanair itu berdasarkan putusan pengadilan, ” jawabnya.


Sementara Sudarso menyebut, jika dasarnya adalah putusan pengadilan, kenapa harus menunggu sampai 2 tahun untuk menjalankan perintah pengadilan.


" Bukankah dalam penetapan eksekusi yang dikeluarkan oleh PTUN pada tanggal 03 February 2022 yang lalu Bupati Sumenep selalu tergugat diberikan jangka waktu 21 hari kerja untuk melaksanakan putusan pengadilan, ” kata Endar.


Bahkan lanjut Korlap aksi, Moh. Ramli mantan Kepala DPMD Sumenep yang merupakan bagian dari Tim Pemilihan Kabupaten, pada tanggal 11 Maret 2022 lalu, telah mengeluarkan release resmi bahwa amar putusan pengadilan yang memerintahkan Bupati Sumenep untuk mengesahkan dan melantik Ahmad Rasidi sebagai Kades Matanair tidak dapat dilaksanakan, karena tidak ada pengajuan dari BPD setempat.


Keputusan tersebut kata Endar, merujuk pada hukum positif yang mengatur tentang pencalonan, pemilihan, pengesahan, pelantikan dan pemberhentian kepala desa.


" Maka saat ini kami juga meminta penjelasan hukum kepada Bupati Sumenep dan Tim Pemilihan Kabupaten terkait pelantikan Ahmad Rasidi ini sesuai dengan hukum positif yang disampaikan oleh Moh. Ramli pada tanggal 11 Maret 2022 lalu,” pungkasnya.


Namun, Kadis DPMD Sumenep hanya bisa berdalih ” Kami akan sampaikan pada pimpinan,” singkatnya. (Red)