SAMPANG (Serikatnasional.id), - HM oknum Pejabat di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Sampang Madura Jawa Timur ditetapkan sebagai Tersangka oleh Penyidik Unit II Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim
Ditetapkannya Pejabat yang waktu itu masih menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di DPUPR sebagai Tersangka atas perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan pengadaan langsung 12 paket pekerjaan Rehabilitasi/Pemeliharaan jalan di Kabupaten Sampang dari Anggaran Dana Insentif Daerah (DID II) tahun 2020 dengan nilai 12 M (per kegiatan 1 M)
Dilansir dari media Bangsaonline.com senin 6/5, Kanit II Subdit III Tipidkor Ditreskrimsus Polda Jatim Kompol Redik Tribawanta menegaskan HM dijadikan Tersangka karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang pada kegiatan 12 paket proyek Lapisan Penetrasi (Lapen) jalan tahun 2020 dan sudah diketahui nilai kerugian negara sehingga Penyidik menetapkannya sebagai Tersangka
Atas perbuatannya Tersangka dijerat dengan UU nomor 31 tahun 1999 pasal 2 ayat 1 dan/atau pasal 3 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah dirubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 junto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana
Terpisah Muhammad Zis Kepala DPUPR Sampang senin 6/5 menyatakan "Informasinya begitu", namun Ia mengungkapkan masih belum mendapat informasi tersebut
Ketika dimintai tanggapan tentang ditetapkannya Tersangka oknum Pejabat di DPUPR, Ia mengaku tidak bisa menanggapi karena permasalahan tersebut terjadi sebelum menjabat di DPUPR. (Imade)