Jakarta (Serikatnasional.id),- Holistik Institute menyatakan dukungannya terhadap rencana Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk merevisi Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Revisi ini diharapkan dapat mengoptimalkan reformasi di tubuh Polri dan memperkuat kelembagaan.
"Kami mendukung adanya revisi UU Polri, terutama terhadap penguatan kelembagaan Polri," ujar M. Nur Latuconsina, ketua umum DPP Holistik Institute, Selasa(04/06/2024).
Pria yang biasa disapa Rheno mengatakan beberapa poin penting dalam revisi UU tersebut, termasuk usia pensiun dan perlindungan jaminan sosial bagi anggota Polri.
"Penambahan usia pensiun penting untuk mempertimbangkan kekurangan jumlah anggota yang menjalankan tugas dan mengisi pos-pos penting," kata Rheno.
Terkait jaminan sosial, Rheno berharap revisi ini dapat meningkatkan perlindungan terhadap anggota Polri, menjadikan revisi UU Polri sebagai langkah yang sangat mendesak.
Sebelumnya, DPR RI bersama pemerintah sedang membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU Kepolisian, yang telah berlaku lebih dari 20 tahun, disahkan sebagai tindak lanjut dari Ketetapan MPR No. VI/MPR/2000 tentang Pemisahan TNI dan Polri.
Selama ini, berbagai masalah masih ditemukan dalam implementasi UU Kepolisian oleh anggota Polri di lapangan, khususnya berkaitan dengan tiga tugas pokok kepolisian, yakni pemeliharaan keamanan dan ketertiban, penegakan hukum, dan pelayanan masyarakat.
Pembahasan revisi UU ini pun menjadi perbincangan ramai di kalangan praktisi hukum dan masyarakat. Tutupnya.
(A Faruq)