Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

Kamis, 17 Apr 2025
Wamendagri Bima Arya Minta Pemda di Sumbar Lakukan Sinergi, Sinkronisasi, dan Akselerasi Pembangunan   DPRD Sumenep, Rasidi: Kalau PAD PT WUS masih Nol, berarti Rekrutmen ini percuma   Para Tersangka Tindak Pidana Korupsi Terkait Penanganan Perkara di PN Jakarta Pusat Resmi ditahan    Komunitas Sinergitas Pendidikan Mengembangkan Literasi Peserta Didik    Kapolres Sumenep cek ketersediaan pupuk bersubsidi di Kios Makmur Kecamatan Bluto   Akibat Gempa Bumi M4.1 di Bogor: 35 Unit Rumah Alami Rusak Ringan   Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Dalam Sidang Hari Ini Kritik Pendekatan KPK, Yang Menurutnya Terlalu Mengandalkan SOP Internal   Pemerintah Instruksikan Kepala Daerah Baru Segera Susun RPJMD dan Renstra   RSUD dr. H. Moh. Anwar Sumenep Mudahkan Akses Pelayanan dengan Aplikasi Mobile JKN    IKA FH UPN VJ Apresiasi Profesor Dasco yang fokus bekerja untuk Bangsa dan Negara  

Iklan

Mohammad Iksan: Kenaikan Retribusi 3 Objek Wisata Sumenep Sesuai Perda No.1 Tahun 2024

SerikatNasional
15 Jun 2024, 19:05 WIB Last Updated 2024-06-16T05:11:44Z

Foto: Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Mohammad Iksan / Istimewa


Sumenep (Serikatnasional.id),- Dinas Kebudayaan Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disbudporapar) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur terus berupaya meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui sektor wisata. 


Salah satu upaya tersebut dengan  menaikkan harga tiket masuk 3 objek wisata yang retribusinya menjadi PAD, yakni Museum Keraton, Pantai Slopeng dan Pantai Lombang. 


Kepala Disbudporapar Kabupaten Sumenep, Moh. Iksan mengungkapkan, kenaikan retribusi tersebut dimulai sejak diterbitkannya Peraturan Daerah (Perda) No.1 Tahun 2024.


" Jadi per 1 Januari 2024, tapi oleh karena kami harus menyesuaikan sosialisasi dulu kepada masyarakat sehingga kami terapkan per 1 Maret 2024 itu ," Jelasnya pada media ini. 

Dijelaskan juga, untuk masuk atau berlibur ke obyek wisata yang dikelola pemerintah daerah kabupaten Sumenep melalui disbudporapar tersebut retribusinya bervariasi antara tiket dewasa dan anak-anak. 


" Jadi, untuk memasuki obyek wisata yang di kelola pemerintah daerah, lombang dan slopeng menjadi kenaikan hari biasa yg awalnya 5.000,- (Lima Ribu Rupiah) menjadi 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah) itu untuk dewasa, untuk anak-anak yang awalnya 3.000,- (Tiga Ribu Rupiah) menjadi 6.000,- (Enam Ribu Rupiah)," Jelas Kadis. Sabtu, 15 Juni 2024.


Akan tetapi lanjut Kadis, kalau hari libur seperti hari Sabtu dan hari Minggu serta hari besar itu tiket dewasa 15.000,- (Lima Belas Ribu Rupiah), untuk anak-anak 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah). Namun untuk yang museum keraton tetap walaupun hari libur dan hari biasa masuknya untuk dewasa 10.000,- (Sepuluh Ribu Rupiah), untuk yang anak-anak 6.000,- (Enam Ribu Rupiah) .


" Yang jelas tiket ini menyesuaikan dengan obyek wisata yang lain, karena yang lainnya sudah lama terjadi kenaikan. Tapi, untuk yang di slopeng, lombeng dan museum baru di naikkan. " Pungkasnya. 


Penulis: Rasyidi