,

Iklan

Iklan

Terbit Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal 2025, Bappeda Sumenep Gercep Lakukan Konsultasi

SerikatNasional
7 Jun 2024, 07:29 WIB Last Updated 2024-06-07T00:33:21Z



Sumenep (Serikatnasional.id),- Sehubungan dengan telah diterbitkannya Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM – PPKF) Tahun 2025 yang menjadi pedoman dalam penyusunan Dokumen APBD Kabupaten Tahun 2025, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kabupaten Sumenep mulai melakukan penyelarasan antara Dokumen Rancangan Akhir RKPD tahun 2025 dengan kebijakan pada KEM – PPKF 2025.


Ihwal itu, Bappeda Kabupaten Sumenep melakukan Konsultasi/permohonan untuk fasilitasi ke Bappeda Provinsi Jawa Timur di Surabaya. Hal ini dilakukan yakni dalam rangka mendapat masukan sekaligus persiapan Penyusunan Dokumen Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Kabupaten Sumenep Tahun 2025, Rabu (5/6/2024).


Arif Firmanto menjelaskan, dengan diterbitkannya KEM – PPKF, yang menjadi pedoman penyusunan APBD tahun 2025, pihaknya harus menyinkronkan banyak hal di daerah khususnya dalam proses penyusunan dokumen perencanaan.


Menurutnya, KEM menguraikan perkembangan ekonomi global dan domestik dalam beberapa tahun terakhir serta perkiraan dan prospek ekonomi domestik dan global ke depan, khususnya untuk tahun-tahun berikutnya. Gambaran ini nantinya akan jadi asumsi dasar ekonomi makro yang menjadi landasan dalam menyusun pokok-pokok dan arah kebijakan fiskal ke depan.


Sedangkan PPKF menurut mantan kepala DKPP Kabupaten Sumenep, menyampaikan arah dan strategi kebijakan fiskal jangka menengah dan tahunan yang akan ditempuh Pemerintah. Tujuannya untuk merespon dinamika perekonomian, menjawab tantangan, mengurai isu-isu strategis, dan mendukung pencapaian sasaran pembangunan.


“Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2025 Akselerasi Pertumbuhan Ekonomi yang Inklusif dan Berkelanjutan,” kata Arif Firmanto, kepala Bappeda Kabupaten Sumenep.


Arif mengatakan bahwa saat ini RKPD 2025 kabupaten Sumenep disusun berpedoman pada RPJMD tahun 2021-2026. Sedangkan di sisi lain kata Arif Firmanto, Sumenep juga sedang menyusun RPJPD 2025-2045 dan RPJMD 2025-2029, dimana tahun 2025 menjadi tahun awal.


“Bagaimana untuk memastikan RKPD 2025 tetap selaras dengan RPJPD dan RPJMD yang sedang disusun utamanya di tahun awal,” paparnya.


Untuk itu kepala Bappeda kabupaten Sumenep ini lebih jauh menjelaskan bahwa terdapat beberapa hal yang direkomendasikan oleh Bappeda Provinsi Jawa Timur diantaranya; Dokumen RKPD agar nantinya mencantumkan kinerja 6 indikator ekonomi makro di Kabupaten Sumenep (Indeks Modal Manusia, pertumbuhan ekonomi, TPT, Gini rasio, Indeks Gas Rumah Kaca) termasuk NTN dan NTP.


“Mensinkronkan antara tema dan prioritas daerah dengan 8 (delapan) Prioritas Nasional,” pungkasnya. (Ras/red) 

RECENT POSTS