Iklan

https://www.serikatnasional.id/2024/10/blog-post.html

Iklan

,

Iklan

Anggota DPR RI, Sarce Bandaso Menggelar Sosialisasi Undang-Undang Tentang Jalan di Kota Palopo

@SerikatNasional
27 Jul 2024, 12:00 WIB Last Updated 2024-08-03T22:08:15Z

 


PALOPO - Anggota DPR RI, Sarce Bandaso Tandiasik menggelar Sosialisasi Undang-Undang Tentang Jalan di Kota Palopo, Sabtu (27/7/2024). 


Sosialisasi Undang – Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 38 tahun 2004 Tentang Jalan di Kelurahan Sabbamparu Kecamatan Wara Utara Kota Palopo.


Sarce Bandaso Mengatakan, bahwa  Undang-Undang ini mencerminkan bahwa DPR dan pemerintah mampu menanggapi perkembangan zaman yang bersifat dinamis. 


"Tujuannya agar penyelenggara jalan dapat secara optimal memberikan layanan kepada masyarakat serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi," ungkap Sarce Bandaso. 


Dia menjelaskan, UU jalan ini merupakan tanggapan atas perkembangan kebutuhan landasan hukum terkini yang belum terakomodasi dalam UU Nomor 38 Tahun 2004. 


Terdapat beberapa hal penting dalam penyusunan UU jalan untuk menciptakan penyelenggaraan jalan yang berkeadilan. 


Poin pertama adalah pengambilalihan pelaksanaan urusan pemerintahan dalam pembangunan jalan daerah oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Hal ini bisa terjadi apabila pemerintah daerah ataupun pemerintah desa belum melaksanakan wewenang pembangunan jalan di wilayah yang sudah direncanakan.


Poin selanjutnya adalah pengaturan jalan khusus dan penegasan atas kewajiban badan usaha dalam membangun jalan khusus sesuai spesifikasi atau konstruksi khusus demi keperluan mobilitas usaha. 


"Sanksi administrasi diberikan apabila badan usaha menggunakan jalan umum, tetapi tidak meningkatkan standar dan kualitas," 


Tidak hanya itu, UU Jalan ini hadir untuk mewujudkan pelayanan jalan yang andal serta prima dan berpihak pada kepentingan masyarakat. 


Pelayanan jalan yang berpihak pada masyarakat dimaksud adalah dengan memenuhi kinerja jalan yang layak fungsi atau bangunan sesuai IMB dan memenuhi persyaratan kelaikan teknis. 


UU tentang jalan juga diharapkan bisa menciptakan sistem jaringan jalan yang berdaya guna dan berhasil guna untuk mendukung terselenggaranya sistem transport terpadu dan berkelanjutan.


 "Tentu harapannya dengan adanya UU ini dapat mengusahakan jalan tol yang transparan, akuntabel, berkeadilan, dan memenuhi Standar Pelayanan Minimal sesuai dengan Ketentuan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah.


Semoga Kehadiran UU Jalan ini bisa bermanfaat dalam mendorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di IndonesiaIndonesia," tutupnya. (Tim/Red)