,

Iklan

Iklan

Kasus Ijazah Palsu Kades Kangayan Sumenep, Diduga Akan Seret Tersangka Baru

SerikatNasional
14 Agu 2024, 12:34 WIB Last Updated 2024-08-15T11:44:36Z



Sumenep (Serikatnasional.id),- Kasus dugaan penggunaan ijazah palsu oleh Saudara Arsan yang diduga dijadikan sebagai persyaratan administratif dalam pemilihan Kepala Desa di Desa Kangayan, Kecamatan Kangayan, Kabupaten Sumenep pada tahun 2014 terus disorot oleh Asosiasi Wartawan Demokrasi Indonesia cabang Sumenep.


Kesekian kalian kalinya, tim investigasi AWDI DPC Sumenep melakukan konfirmasi ke Kasi Humas Polres Sumenep. Disinyalir kasus dugaan Ijazah palsu menyeret salah satu oknum anggota Dewan  Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sumenep.


Berdasarkan beberapa sumber informasi yang terpercaya, anggota DPRD Kabupaten Sumenep dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) atas nama Abd. Siam. Dimana dalam kasus dugaan ijazah palsu Kades Kangayan, Abd. Siam ini berperan sebagai penanda tangan ijazah karena pada saat itu politikus PKB ini diduga kuat menjabat sebagai kepala sekolah.


Hal itu dibuktikan dengan berkas foto copy ijazah Nomor: MTs.36650/14.29/DD.01.1/064/2006 Madrasah Tsanawiyah Nurul Islam Sepangkur terlegalisir basah atas nama Arsan yang ditandatangani oleh kepala sekolah Abd. Siam, S. Ag, M. Pd.


Berdasarkan bukti-bukti yang berhasil dikantongi media ini dari berbagai sumber, pada tahun 2006, Saudara Abd. Siam menjabat sebagai kepala sekolah di MTs Nurul Islam, Sepangkur, Kabupaten Sumenep.


Munculnya persoalan kasus dugaan ijazah palsu berawal pada tahun 2014, dimana pada waktu itu terjadi pemilihan Kepala Desa di Desa Kangayan. Saudara Arsan mencalonkan diri dengan menggunakan ijazah yang diduga palsu. Ijazah tersebut diterbitkan oleh MTs Nurul Islam dan dilegalisir secara basah oleh Saudara Abd. Siam.


Berdasarkan hasil konfirmasi dari Ketua Yayasan MTs Nurul Islam, ketua Yayasan menyatakan bahwa Arsan tidak pernah menjalani pendidikan di MTs Nurul Islam.


Nomor induk 0480 yang tercantum dalam ijazah Arsan pada tahun ajaran tersebut sebenarnya atas nama Moh. Yani.


Dalam kasus ini telah ditemukan dua ijazah atas nama Arsan yang setara dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama. Salah satu ijazah tersebut adalah ijazah MTs Nurul Islam yang dikeluarkan oleh Saudara Abd. Siam pada tahun 2006, padahal pada tahun tersebut Arsan telah berumur 43 tahun.


Berdasarkan sumber media ini, Setelah kasus ini mulai ramai diperbincangkan dan Arsan sempat dilaporkan di Polres Sumenep, muncul ijazah baru yang diterbitkan oleh PKBM Madilaut pada tahun 2019. Ijazah ini digunakan untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa periode 2019-2024.


Atas dugaan keterlibatan salah satu anggota DPRD Kabupaten Sumenep atas nama Abd. Siam tersebut sebagai orang yang diduga kuat menanda tangani ijazah Arsan yang saat ini masih aktif menjabat kepala desa Kangayan, Polres Sumenep melalui Kasi Humas AKP Widiarti menegaskan akan melakukan pemanggilan terhadap siapapun yang terlibat dalam kasus tersebut.


Pada Senin, 05 Agustus 2024 lalu sejumlah awak media melakukan konfirmasi ke pihak Polres Sumenep, pada saat AKP Widiarti kembali menegaskan bahwa dalam kasus ini pasti akan mengarah kepada Abd. Siam, S. Ag, M. Pd., selaku kepala sekolah yang menanda tangani ijazah diduga palsu itu.


“Ya itu yo jelas, pasti mengarah ke sana, makanya ini dulu, satu persatu jangan semua ditanyai kabeh nanti repot,” tegas AKP Widiarti pada sejumlah awak media. Senin (5/8).


Tim investigasi media ini melakukan konfirmasi ke Abd. Siam, dihubungi media ini pada Rabu (14/8/2024) untuk keperluan konfirmasi perihal dugaan keterlibatan dirinya dalam kasus dugaan Ijazah Palsu saudara Arsan, kepala desa Kangayan, Abd. Siam belum merespon.  (Rasyidi)

RECENT POSTS